Ketua KPU Sulteng Tegaskan Hamsir Tak Bisa Dilantik

oleh -

PALU, SULTENGNEWS.com – Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Hamsir, BE tak bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih dalam rapat pleno KPU Kota Palu, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dan putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, saat diminta tanggapan terkait putusan Pengadilan Tinggi Sulteng dengan nomor 71/Pid.Sus/2019/PT PAL yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang menjatuhkan vonis kepada Hamsir, BE dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda 5.000.000 (lima juta rupiah).

Inilah pasal 285 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan Hamsir, BE dibatalkan sebagai caleg terpilih

“Karena sesuai ketentuan, penggantian calon terpilih dilakukan apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Berdasarkan putusan PT Sulteng, Hamsir terbukti dan putusannya telah inkracht,” tegas ketua KPU Sulteg, Tanwir Lamaming kepada sultengnews.com di Palu, Kamis (4/5/2019).

Ketua KPU Sulteng menegaskan, ketentua itu diatur pada pasal 426 ayat 1 huruf d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal itu yakni ;

“Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan ; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap”

Inilah pasal 426 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan Hamsir, BE diganti karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu

Sebelumnya, ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta yang dikonfirmasi, mengaku telah menyerahkan petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng terhadap kasus pidana pemilu Hamsir, BE kepada KPU Kota Palu, sehari sebelum jadwal rapat pleno penatapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kota Palu pada 3 Juli 2019 yang akhirnya ditunda karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum diterima KPU RI.

“Iya benar, putusan pengadilan tinggi Sulteng telah terbit dan sudah kita terima. Isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu,” kata ketua Bawaslu Kota Palu saat ditemui di selah – selah kegiatan KPU di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (3/7/2019).

“Tugas kita di Bawaslu sudah selesai sampai disitu, karena pasca putusan pengadilan tinggi itu, tidak ada upaya hukum lagi. Itu kenentuan undang – undang, jadi sudah final,” tambahnya.

Terkait apakah Hamsir akan ditetapkan atau tidak sebagai caleg terpilih, menurut Devisi Penindakan Bawaslu Kota Palu Fadlan, hal itu sudah menjadi kewenangan KPU Kota Palu.

“Kami Bawaslu Kota Palu hanya menyampaikan petikan putusan pengadilan, terkait masalah teknis penetapan itu wewenang KPU. Tugas kami di Bawaslu hanya sampai pengadilan terkait pelanggan pidana pemilu,” ujar Fadlan. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.