JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira SP, MP memimpin langsung konsultasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing – masing Raperda tentang Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (25/5/22).
Turut serta dalam konsultasi dua Raperda yang di gagas Pansus I DPRD Sulteng tersebut yakni Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Pansus Ronald Gulla ST, Sekretaris Abdul Karim Aljufri serta sejumlah anggota Pansus antara lain, Dra Sri Indraningsi Lalusu MBA, H.M Nur. Dg Rahmatu SE, Ellen Ester Pelealu SE, HB Toripalu, SH,.MH, Rosmini A. Batalipu serta beberapa anggota Pansus lainnya.
Kegiatan konsultasi pertama, dilakukan di Kantor Direktoran Bina Pemerintahan Desa di Gedung C Lantai II dan diterima Dirjen Pemerintahan Desa Dalam Negeri Dr. Yushartoyungo, M.PD pada pukul 10.00 WIB.
Pertemuan kedua di Kantor Ditjen Otda Kemendagri Lt 15 Gedung H pukul 14.30 dan diterima Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs. Aferi Syamsidar Furdail M.Si.
Dalam konsultasi dua Raperda tersebut, dua pimpinan DPRD turun langsung karena raperda ini dinilai sangat dekat dengan isu kekinian yang terjadi di tingkat desa, misalnya ada banyak kades yang dipidana karena regulasi dan pemahaman yang belum memadai, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi poin utama dalam setiap langkah kebijakan, karena desa menjadi pionir utamanya.
Kehadiran dua raperda yang penggodokannya sudah memasuki fase akhir ini, mendapat sambutan dan apresiasi dari dua kementerian tersebut. Bahkan DPRD Sulteng dinilai menjadi pionir dan penggagas pertama dalam upaya menyatukan presepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dari dua konsultasi raperda tersebut, pihak kementerian menyatakan tidak ada keraguan dan memungkinkan tentang pengaturan pemerintahan desa di tingkat provinsi.
“’Tidak ada keraguan raperda ini, dapat ditetapkan,” kata Yustoharyungo.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu penyempurnaan misalnya ruang lingkup, perlu ada pembatasan, karena ada fenomena saat ini mantan camat ada yang ingin jadi Kades, serta beberapa hal teknis lainnya yang akan disampaikan secara tertulis.
Demikian pula penjelasan Ditjend Otda, dikatakan bahwa argumen dan alasan pembuatan raperda ini jelas. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Afery Syamsidar Fudail M.Si menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugasnya antara lain merumuskan kebijakan lebih teknis tugas dan fungsi Kemendagri.
Selain itu kata dia, dalam undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pembinaan pemerintahan, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Amanatnya ada, sehingga ada dinas pemerintahan desa (PMD). Amanat pengawasan tersebut lanjut Aferi, dasarnya pemda dalam hal ini DPRD dapat membuat peraturan yang lebih operasional ditingkat provinsi.
Namun demikian, ada beberapa catatanantara lain soal ruang lingkup, harus ada pengaturan peran pemerintah kabupaten (Pemkab) secara teknis, kelembagaan, keuangan, personil dan Peraturan Desa yang dikeluarkan desa.
Pada kesempatan tersebut, juga ada yang mengemuka soal potensi adanya perpecahan dan tingkat kebahagiaan warga desa pasca pemilihan berkurang.
Menurut Anggota Pansus Ronald Gull, ada yang berbahaya dan untuk jangka panjang kondisi ini berpotensi terjadinya perpecahan terkait pemilihan kepala desa.
Menanggapi hal itu, Ditjen Otda kedepan sudah mulai merancang elektronik vote atau pemilihan elektronik langsung. Metode ini katanya, sudah mulai di lakukan di beberapa desa, dan bila metode ini dinilai lebih baik maka akan dilakukan di seluruh pemilihan Kades mendatang. ***