Ketua Bawaslu Sulteng Paparkan Beberapa Kasus Pelanggaran ASN Dalam Pengawasan Pemilu

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin (kanan), hadiri undangan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin hadiri undangan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum.

Dalam kesempatan tersebut Jamrin juga membawakan materi yang bertemakan Netralitas ASN Dalam Pesta Demokrasi 2024.

“Di dalam Pasal 93 Huruf F, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disitu disebutkan, bahwa Bawaslu bertugas dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Jamrin saat menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu kepada SultengNews.com.

“Selanjutnya dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI juga sangat gamblang menjelaskan dari kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu secara hirarki atau berjenjang baik dari pusat sampai pada tingkat bawah,” tambahnya.

Lebih lanjut Jamrin memaparkan jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN.

“Ada beberapa jenis maupun kasus yang sering terjadi dalam pelanggaran netralitas ASN ini, diantaranya ada kasus kampanye di media sosial yang dilakukan oleh oknum ASN, ada juga kasus mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kasus kampanye di tempat ibadah, kasus money Politik atau politik uang, kasus membagikan/membuat bahan kampanye, serta ada juga kasus ASN yang hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh Partai Politik,” paparnya.

Disamping jenis-jenis dari pelanggaran netralitas ASN di atas, Jamrin juga uraikan larangan-larangan apa saja yang perlu menjadi perhatian bagi ASN.

“PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sangat jelas dilarang memberikan dukungan dengan cara antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” jelas Jamrin.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kesbangpol daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum, dengan mengambil tema “Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas Dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024”.

Rapat koordinasi yang dilakukan di salah satu hotel yang ada di kota Palu menghadirkan Kaban Kesbangpol kabupaten/kota se-sulteng, OPD terkait, forum kepemudaan dan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kota Palu sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.(*/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.