PALU, SULTENGNEWS.COM – Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura diwakili PJ Sekretaris Daerah Rudi Dewanto, membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Naskah Akademik Rencana Induk Percepatan kawasan Kepulauan Togean Menuju Kawasan Destinasi Super Prioritas Nasional di Hotel Santika, Palu, Jum’at (20/01/2023).
Gubernur Sulteng melalui sambutan tertulisnya menyampaikan, kepulauan togean merupakan salah satu dari 88 kawasan strategis pariwisata nasional atau KSPN yang ada di indonesia. Karenanya, kepulauan togean merupakan bagian penting dari sumber daya pariwisata nasional dan merupakan destinasi unggulan dan destinasi prioritas bagi Provinsi Sulteng yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional maupun daerah.
“Sehingga sangat berpengaruh penting dalam aspek pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan keamanan,” ujar gubernur yang disampaikan Pj Sekdaprov Rudi Dewanto.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Kepulauan Togean dinyatakan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
Menurut Gubernur, Kepulauan Togean saat ini dari aspek daya tarik atau atraksi maupun pendukung lainnya sudah terpenuhi, seperti hotel dan penginapan sudah cukup memadai. Namun dari sisi aksesibilitas di darat, laut maupun udara masih perlu dimaksimalkan dengan terus bekerja dan berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para tamu dan wisatawan yang datang ke Sulteng.
Melalui PJ Sekprov, gubernur berharap kepada semua pihak untuk mempercepat dan mendorong kawasan Kepulauan Togean menjadi destinasi super prioritas nasional, sehingga dengan pengembangan sektor parwisata ini meningkatkan angka kunjungan wisatawan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Tojo Una-una.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, Dorkas Rangan mengatakan, FGD ini selaras dengan UU No 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional 2010 sampai 2025 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah No 5 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2034. ***