Kepala BKD : Pejabat Yang Telah Dilantik, Bisa Dianulir Atas Perintah Gubernur atau Putusan PTUN

oleh -
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulteng, Asri. FOTO :IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Munculnya dugaan adanya jual beli jabatan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada tanggal 28 April 2022, terus menggelinding bagaikan bola salju.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulteng, Asri menyebutkan pelantikan yang telah dilaksanakan bisa saja dianulir jika gubernur memerintahkan hal itu dilakukan.

“Ada dua yang bisa membatalkan SK pelantikan yakni, yang membuat keputusan dalam hal ini gubernur atau putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Asri saat ditemui sultengnews.com di kantor BKD Jalan Samratulangi, Jumat (6/5/2022).

Apalagi kata Asri, dalam konsederan surat keputusan (SK) gubernur disebutkan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan itu, maka akan dilakukan perbaikan. Itu artinya, jika gubernur menganggap pelantikan itu ada kekeliruan dan dilakukan perbaikan, maka pelantikan yang telah dilakukan bisa saja dianulir untuk kepentingan perbaikan.

Dasarnya undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, gubernur bisa menganulir apabila dianggap ada kekeliruan.

Penyataan Asri ini, sejalan juga dengan penyataan Gubernur Rusdy Mastura dalam rilis resminya pagi ini yang menyebutkan dalam waktu tiga bulan kedepan, akan kembali dilakukan evaluasi kotak jabatan sesuai ketentuan perundang – undangan berdasarkan usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.

Pernyataan gubernur ini, menanggapi adanya dugaan jual beli jabatan pada pelantikan eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulteng pada tanggal 28 April 2022 lalu.

Apakah benar gubernur akan mengavaluasi dan berujung pada menganulir SK pelantikan 28 April 2022 lalu, menarik untuk ditunggu hasil kerja tim investigasi yang akan segera dibentuk gubernur. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.