Kepala Balai Guru Penggerak Sulteng Diduga Menyalahgunakan Wewenang, MemPHK Sepihak 4 Tenaga Kontrak PPNPN

oleh -
oleh
Yulianti (kiri) bersama Nur Afni (kanan), tenaga PPNPN yang di PHK sepihak oleh Kepala Balai Guru Penggerak Sulteng Dra. Hj. Agustina Emawati, M.Pd. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminisrasi oleh Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Hj. Agustina Emawati, M.Pd, terkait tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sebelum berakhirnya kontrak kerja terhadap 4 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kantor Balai GP Provinsi Sulawesi Tengah sendiri beralamat di sekitar jalan Tolambu Nomor 12 kelurahan Kamonji, kecamatan Palu Barat, kota Palu.

Tenaga kontrak PPNPN BGP Sulteng yang di PHK sepihak Yulianti, mengatakan kepada awak media, sejak tanggal 7 Januari 2022, Kepala Balai GP mengangkat 19 orang PPNPN pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD Dan DIKMAS) dengan kontrak kerja selama 1 tahun, terhitung 1 Januari-31 Desember 2022 (termasuk Yulianti beserta teman yang di PHK).

Kemudian kata dia dengan dibenarkan temannya bernama Nur Afni, pada tanggal 5 April 2022, terjadi perubahan Nomenklatur lembaga dari BP-PAUD Dan DIKMAS menjadi Balai Guru Penggerak (BGP) dan diberikan waktu paling lambat 3 bulan untuk melakukan transformasi unit organisasi.

“Tanggal 29 Juni 2022, kepala balai melalui Surat Nomor 0631/B7.23/KP.09.00/2022 melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap seluruh PPNPN sejumlah 18 orang termasuk saya dan ketiga teman tadi. Kami merasa keberatan karena menurut perjanjian kerja, seharusnya kami masih bekerja selama 1 Tahun yakni 1 Januari-Desember 2022 sesuai dengan kontrak kerja,” urai Yulianti kepada SultengNews.com, Jumat (3/2/2023) sore.

“Kami sudah sampaikan keberatan secara langsung kepada Kepala Balai, namun Kepala Balai menyampaikan bahwa ini sudah kebijakan dari pusat. Kami juga telah mengadu ke Disnaker tetapi ditolak dengan alasan Disnaker tidak berwenang. Kami berharap agar gaji dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja yakni dari bulan Juli-Desember 2022 dan atau diaktifkan kembali sebagai PPNPN,” katanya menambahkan.

Kemudian dia tegaskan, dengan adanya perubahan nomenklatur dan berlaku secara nasional, tidak ada keputusan dari Dirjen untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pegawai yang sudah bekerja.

Namun nyatanya, kata Yulianti, pemutusan hubungan kerja hanya berlaku di Balai Guru Penggerak Sulawesi Tengah saja. Hal ini tentunya menaruh kecurigaan terhadap kepala balai yang melakukan pemutusan hubungan sepihak.

“Saya sudah bekerja selama kurang lebih 5 tahun lamanya, sementara Nur Afni bekerja sudah memasuki 10 tahun masa kerja. Kami sangat keberatan dengan PHK sepihak. Akibat dari PHK sepihak, salah satu teman saya ada yang pisah dengan istrinya karena masalah ini,” kata dia.

“Kami sudah sampaikan ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulteng dan berharap masalah ini bisa diselesaikan, karena menyangkut hak setiap warga Negara untuk mendapatkan haknya dalam dugaan wewenang yang salah diambil oleh Kepala Balai,” katanya.

Dari hasil tertulis secara resmi dari rekomendasi Ombudsman Sulteng, menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyimpulkan, bahwa telah terjadi Maladministrasi yaitu perbuatan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum kepala balai dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Selanjutnya, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk dapat membayarkan penghasilan kepada 4 tenaga PPNPN tersebut sesuai jumlah gaji sebelumnya sejak Juli-Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja.

“Ombudsman Sulteng mengharapkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Balai atas tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan kami dan melakukan pemeriksaan administratif yang dapat melibatkan Inspektorat Jenderal,” jelas Yulianti.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.