PALU, SULTENGNEWS.COM – Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Sulawesi Tengah mengulas kronologi terhadap pemberhentian dengan hormat tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kepala BGP Sulteng Agustina Emawati, mengatakan, bahwa pemberhentian dengan hormat tenaga PPNPN Balai Pengembangan PAUD dan DIKMAS Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme atau aturan yang ada.
“Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2022 dilakukanlah rekrutmen kembali terhadap seluruh PPNPN dilingkungan BGP Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Tenaga Pengemudi, Pramubakti, Petugas Kebersihan, dan Tenaga Satpam kurang lebih 24 Orang pendaftar. Pada tanggal 12 Juli 2022 keluarlah Hasil Seleksi Penerimaan PPNPN dilingkungan BGP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0698/B7.23/KP.03.00/2022,” ungkapnya kepada SultengNews.com
“Sementara yang tidak lulus sebagai berikut: Seleksi PPNPN Satpam yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 4 orang yaitu Andi Prabowo dengan nilai 50, Moh Rishaq dengan nilai 49, Kadafi dengan nilai 39 dan Baso Ajen Makarate dengan nilai 32. Hasil Seleksi PPNPN Petugas Kebersihan (Clening Service) yang dinyatakan tidak lulus 2 orang atas nama Yulianti dengan nilai 37 dan Nur Afni dengan Nilai 37,” katanya menambahkan.
Dengan keterangan tersebut, lanjut Agustina Emawati, bahwa tidak benar Pihak BGP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Karena saat itu, dijelaskannya, sebelum keluarnya surat pemberhentian dengan hormat, semuanya telah disampaikan kepada seluruh tenaga PPNPN khususnya Tenaga Pengemudi, Pramubakti, Petugas Kebersihan, dan Tenaga Satpam.
“Pada saat mereka menerima surat pemberhentian dengan hormat, mereka langsung mengikuti proses rekrutmen akan tetapi dinyatakan dengan hasil tidak lulus,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum BGP Sulteng Idris Mamonto, menanggapi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia mengatakan dan mempertanyakan kewenangan Ombudsman Sulteng mengenai penanganan laporan para pelapor, sampai dengan keluarnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Menurut kuasa hukum BGP Provinsi Sulawesi Tengah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah tidak memiliki kewenangan menangani ranah internal lembaga sebab itu bukan masuk pada pelayanan publik.
“Peristiwa pemberhentian dengan hormat bukanlah menyangkut pelayanan publik namun lebih kepada ranah privat (Perdata) karena didalamnya berbicara tentang hak dan/atau masuk pada ranah Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga lebih tepatnya jika mereka keberatan terhadap pembehentian dengan hormat ataupun keberatan terhadap ketidaklulusan hasil seleksi,” katanya.
“Lebih tepatnya silahkan melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahwa Surat Keputusan Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Tengah nomor 0764/B7.23/KP.14.00/2022 pada tanggal 30 Juni 2022 Tentang Pemberhentian dengan Hormat PPNPN BP PAUD dan DIKMAS Provinsi Sulawesi Tengah, sampai saat ini belum dibatalkan dan masih tetap berlaku sehingga tidak ada dasar bagi BGP Provinsi Sulawesi Tengah membayarkan gaji mereka sebagaimana tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Sulteng,” kata Idris.
“Sebagaimana pernyataan yang berbunyi pada pokoknya untuk dapat membayarkan penghasilan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat (Juli-Desember 2022). Kecuali ada perintah atau putusan pengadilan baik Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Ditegaskannya, ada kalimat pernyataan yang berbunyi “DAPAT MEMBAYARKAN” dalam ilmu Perundang-Undangan dikenal dengan sebutan “Kan Maar Niet Hoef”) yang artinya boleh tetapi tidak harus penjabaran konsep tersebut dirumuskan dalam norma menjadi kata “DAPAT” untuk memberikan alternatif tindakan atau dapat dimaknai sebagai pilihan.
Artinya, Tindakan Korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman Sulteng dapat dilaksanakan atau dapat juga tidak dilaksanakan oleh BGP Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab itu bukanlah perintah (gebod) atau putusan pengadilan baik Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lagi pula, Tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah justru mengarahkan BGP Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan yang nantinya akan bermuara pada kerugian keuangan negara karena proses pemberhentian sudah sesuai dengan prosedur.
“Karena telah sesuai dengan prosedur, maka berkonsekuensi pada pengganggaran dimana tidak ada penggangaran untuk membayarkan gaji kepada pihak yang diberhentikan dengan hormat. Jika tetap dibayarkan anggaran yang dikeluarkan justru akan menjadi temuan. BGP Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini pun telah melakukan koordinasi dengan pihak pusat,” tegas Idris.ZAL