PALU, SULTENGNEWS.COM – Kenaikan pangkat jabatan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ke jenjang Lektor, harus melalui uji kompetensi untuk benar-benar unggul dalam kompetensinya sebagai dosen.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Abidin Djafar, S.Ag, M.Ag, menguraikan, melalui SK Rektor UIN Datokarama Palu Prof. Dr. H. Sagaf S. Pettalongi, M.Pd, Peraturan Kementerian Agama RI, dan Kemendikbud RI, agar seluruh dosen UIN Datokarama Palu dalam menaiki jenjang fungsional (Lektor), diperlukan uji kompetensi unggul yang dimiliki oleh dosen tersebut.
Di lembaga UIN Datokarama Palu sendiri, sambung Prof. Dr. H. Abidin, ada beberapa kriteria uji kompetensi unggul dosen yang menuju jenjang fungsional, diantaranya ialah dosen tersebut harus memiliki pemahaman NKRI yang jelas atau jauh dari paham-paham radikalisme, menguasi Ilmu Teknologi (IT), menguasai baca tulis Al-qur’an dengan baik dan benar, serta menguasai Toefel (bahasa Inggris dan bahasa Arab).
“Jenjang jabatan dosen itu ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Oleh Peraturan Kementerian Agama dan Kemendikbud, mengamanahkan untuk memberi kompetensi unggul terhadap dosen-dosen UIN Datokarama Palu yang dapat melampaui standar,” sebut Prof. Dr. H. Abidin Djafar kepada Sulteng News.com, Kamis (9/6/2022).
Saat ini dan sedang berlangsung uji kompetensi unggul bagi dosen yang menuju ke jenjang Lektor.
“Kalau untuk menuju Lektor harus diuji dulu, layak atau tidak mengajar. Jangan sampai ketika dosen mengajar diruangan, tidak memiliki pemahaman NKRI yang jelas atau memiliki pemahaman radikalisme. UIN Datokarama Palu ini berada di wilayah Negara Kesatuan RI. Untuk itu dosennya harus bebas dari pemahaman radikalisme,” sebutnya.
“Lembaga UIN Datokarama Palu ingin memastikan bahwa dosen yang meraih jabatan Lektor harus memiliki kompetensi unggul,” tegasnya.ZAL