Kemenag Sulteng Tegaskan Batasan Usia Haji Hanya Berlaku di Masa Pandemi Covid-19

oleh -
oleh
Calon jamaah haji asal Sulawesi Tengah. FOTO : IST/Kemenag Sulteng

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan usia bagi calon jamaah haji yang ingin melaksanakan haji di Arab Saudi, termasuk calon jamaah haji dari negara Indonesia, dibatasi usia sampai dengan 65 tahun maksimal.

Lalu, bagaimana tanggapan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, yang terus konsen dalam memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi, dalam rangka menunaikan ibadah haji di Mekkah.

Subkoordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sulteng, H. Arifin, mengatakan, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia maksimum calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibada haji di Mekkah harus berusia maksimal 65 tahun, tidak boleh lebih.

Namun, menurut Arifin, bahwa penegasan pembatasan usia tersebut dibatasi karena saat ini seluruh negara tengah menyelesaikan permasalahan covid-19, hal ini ditengarai adanya kebijakan dari Arab Saudi melakukan pembatasan usia bagi calon jamaah haji.

“Jadi, pemberlakuan usia 65 tahun ini hanya berlaku di masa covid-19 saja,” ungkap Arifin kepada SultengNews.com belum lama ini.

“Kita berharap pada tahun berikutnya dan sudah terlepas dari masa pandemic, kita sudah bisa melaksanakan ibadah haji secara normal,” sambung dia.

Itu artinya, katanya menambahkan, bagi calon jamaah haji yang telah menyetor uang haji (lunas), untuk tidak menarik setoran uang tunainya meskipun calon jamaah haji tersebut telah berusia diatas dari 65 tahun.

“Jadi, jamaah haji yang sudah di atas usia 65 tahun, tidak perlu menarik setoran lunasnya. Karena setelah masa pandemic usia berapa pun bisa diberangkatkan naik haji,” tegas H. Arifin.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.