PALU, SULTENGNEWS.COM – Kelurahan Bayaoge, kecamatan Tatanga, kota Palu, salah satu diantara dari 46 kelurahan yang ada di kota Palu dengan ditarget ritribusi sampah setiap bulan 35 juta rupiah, namun belum memenuhi target yang dicapai.
Penetapan tarif pungutan retribusi sampah kepada warga kota Palu, dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Penetapan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, senilai 35 juta rupiah bagi masing-masing kelurahan di kota Palu.
Sekretaris Lurah Bayaoge Megawati, akui, kalau kelurahan Bayaoge sejak dari bulan Februari hingga memasuki awal bulan Juli tahun 2022, target retribusi jasa umum (retribusi sampah) belum memenuhi target dari yang ingin dicapai.
Menurutnya, hal ini karena tingkat kesadaran dari masyarakat kota Palu khususnya masyarakat kelurahan Bayaoge sendiri, dari penarikan retribusi jasa umum, masih minim.
Karena diketahui bersama, msyarakat kota Palu umumnya pendatang, tentunya perlunya kesadaran bersama untuk melihat bagaimana kota Palu bisa lebih baik lagi dibidang kebersihan.
“Sekarang dengan adanya perubahan baru dari SK Wali Kota Palu, masing-masing kelurahan ditarget 35 juta rupiah satu bulan untuk tarif jasa umum (retribusi sampah), termasuk kelurahan Bayaoge sendiri. Hanya saja, sampai sekarang kita belum memenuhi target dari apa yang diharapkan,” sebut Megawati kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di ruangannya, Rabu (6/7/2022).
“Sejak bulan Februari-Juni, seluruhnya uang yang kita terima baru 20 juta rupiah,” kata dia.
“Tingkat kesadaran dari masyarakat yang masih kurang, padahal sosialisasi sudah kita lakukan setiap waktu. Selain itu juga, ketika kita meminta retribusi kepada masyarakat, ada yang bilang belum tahu, padahal sudah kita sampaikan ke RT-RT (didampingi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu) untuk menyampaikan kepada warganya masing-masing,” sambung Megawati.
Menurutnya, adanya SK Peraturan Wali Kota Palu Tentang Retribusi Jasa Umum, tidak lain ialah untuk memaksimalkan lingkungan di masing-masing kelurahan menjadi bersih dan seutuhnya pula sebagai harapan agar kota Palu tahun 2023 mendatang bisa meraih Adipura.
Dia pun menambahkan, adanya retribusi jasa umum ini, sebagai bagian dari membantu biaya operasional bagi armada pengangkut sampah dari DLH Kota Palu, termasuk untuk membiayai petugas Padat Karya itu sendiri.
“Ini harapan dari Wali Kota Palu, biar lingkungan kita bisa bersih Karena ada petugas Padat Karya dan petugas pengangkutan sampah dari DLH yang konsen membersihkan sampah di kelurahan-kelurahan,” ujarnya.
“Dua jenis pungutan saja di kelurahan, bagi warga biasa 10 ribu rupiah perbulan dan usaha warung 35 ribu rupiah perbulan,” tutup Megawati.ZAL