Kejari Parimo Tahan Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis Parimo

oleh -
Wakil Ketua DPRD Parimo berinisial SS menggunakan rompi orange saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan Parogi. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parimo Tahun 2012 yakni Wakil Ketua DPRD Parimo inisial  SS dan Mantan Kepala DKP Parimo berinisial HL pada Rabu (10/02/2021).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parimo inisial SS sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012 senilai Rp2,1 Miliar. Kejari juga menahan mantan Kadis DKP Parimo HL dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu inisial MT yang juga ikut terlibat dugaan korupsi sehingga ditahan juga.

Kepala Kejari Parimo, Mohamad Fahrozi dalam keterangan pers tertulis menerangkan, para tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan aset daerah di DKP Parimo Tahun 2012 yang menelan kerugian Rp 2,1 miliar.

Mohamad Fahrozi juga menyebut, penahanan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tahap penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejari Parimo, sehingga saat ini statusnya berada ditahap pununtutan.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) subsidair KUHP dan secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga terdakwa HL, SS, dan MT yakni Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1,”terang Mohamad Fahrozi. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.