Keberadaan Rumah Singgah Berfungsi Memulihkan Status Sosial Masyarakat

oleh -
oleh
SINGGAH : Keberadaan rumah singgah Nompeili Ntodea yang menampung anak terlantar, gelandangan dan pengemis. FOTO : IST

Juga Berfungsi Sebagai Rehabilitas Dasar Bagi Anak-Anak Terlantar, Gepeng dan Sejenisnya

PALU, SULTENGNEWS.COM – Keberadaan rumah singgah Nompeili Ntodea Dinas Sosial Kota Palu, dengan menangani sejumlah kasus dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau dengan istilah lainnya gelandangan dan pengemis, anak terlantar dan lainnya, sangat berfungsi untuk memulihkan kembali status sosial di dalam masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palu, Qorarti Dini.
FOTO : IST

Selain itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Palu Qorarti Dini, mengatakan, keberadaan rumah singgah pun sebagai alas dasar dalam melakukan rehabilitasi dasar berupa memberikan makanan, bimbingan spiritual, sosial, mental, fisik yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan reunifikasi atau kembali ke keluarganya lagi.

“Keberadaan rumah singgah sesuai Permensos No. 16 Tahun 2018 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial,” ujar Qorarti Dini kepada SultengNews.com, Senin (24/1/2022) pagi.

“Memulihkan keberfungsian sosialnya. Jadi kami itu dasarnya, selain makanan, bimbingan fisik mental, spritualnya sekaligus reunifikasi atau di kembalikan ke keluarganya. Kalau yang bersangkutan asal luar kota Palu maka kita akan pulangkan melalui Pemda dan Dinsos setempat. Itu fungsi dari keberadaan rumah singgah,” sambung dia.

Selanjutnya, Qorarti menambahkan, sejak tahun 2021 lalu, rumah singgah Nompeili Ntodea Dinas Sosial yang beralamat di sekitar jalan Tomampe kelurahan Lere, kota Palu, telah merehabilitasi dasar atas Gelandangan, gepeng, anak terlantar dan lainnya, itu sudah ada kurang lebih 161 PPKS.

“Untuk menampung di rumah singgah sesuai dengan aturan SOP yang ada, mereka hanya diberi singgah selama tujuh hari saja setelahnya di pulangkan ke asalnya,” bebernya.

“Tahun ini PPKS ada 4 orang tetapi sudah dipulangkan sesuai dengan SOP tadi,” sebut Qorarti Dini.

Tahun ini pula, Dinas Sosial Kota Palu tidak lagi bersama-sama dengan instansi terkait dalam melakukan penertiban para PPKS di sejumlah titik-titik masalah, hal ini sesuai dengan termuat di Perda Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

“Jadi, tidak seperti pada pola sebelumnya, tahun 2019, 2020, 2021, kami terlibat dalam setiap penertiban atau razia, kalau sekarang sudah tidak tahun 2022, tahun ini,” ujarnya.

“Kalau sekarang kami sisa menerima hasil penertiban dari Satpol-PP Kota Palu dan kami arahkan ke rumah singgah. Artinya yang turun menertibkan tinggal dari Satpol-PP, kalau dulu barengan, sekarang sudah tidak,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.