PALU, SULTENGNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan waktu 30 hari kepada Terlapor atau dalam hal ini Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Sulawesi Tengah Agustina Emawati, terkait tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sebelum berakhirnya kontrak kerja terhadap 4 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), untuk melaksanakan Tindakan Korektif.
Diketahui, dokemen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk melaksankan tindakan korektif telah diberikan kepada Kepala Balai Guru Penggerak sebagai terlapor sejak ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng bulan Januari 2023 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyimpulkan, bahwa telah terjadi Maladministrasi yaitu perbuatan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum kepala balai dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa pihak Terlapor perlu melakukan tindakan korektif sebagai berikut: Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat membayarkan penghasilan kepada tenaga PPNPN tersebut sesuai jumlah gaji sebelumnya sejak Juli sampai dengan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja.
Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah terkait tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada Pelapor dan melakukan pemeriksaan administratif yang dapat melibatkan Inspektorat Jenderal.
Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Ahmad Afandy, mengatakan, jika nantinya dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Ombudsman Sulteng kepada terlapor namun tidak melaksanakan, tentunya Ombudsman Sulteng menyerahkan kasus ini kepada Ombudsman RI pusat.
“Kalau itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman Perwakilan Sulteng serahkan sepenuhnya ke Ombudsman RI bidang Keasistenan Resolusi Monitoring (Resmon),” ungkap Ahmad Afandy kepada SultengNews.com saat ditemui di kantor Ombudsman beralamat di sekitar jalan Dr. Wahidin, kota Palu.
“Itulah yang melaksanakan monitoring terhadap produk Ombudsman. Nanti KU Resmon yang akan melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan atau dengan Dirjen merupakan atasan dari Kepala Balai. Saya tidak bisa jawab soal kapan dan bagaimana keputusannya, karena itu kewenangan pusat,” katanya menambahkan.
Kemudian dijelaskannnya, Ombudsman RI perwakilan Sulteng telah melakukan upaya konsiliasi kepada pihak terlapor dan pelapor. Hanya saja, dari hasil konsiliasi tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan kedua belak pihak belum lama ini.
“Sudah 2 kali melakukan konsiliasi hanya belum menemukan titik temu,” jelasnya.ZAL