Kadinsos: Setiap Bulan Evaluasi Data di DTKS, Bulan Ini Masuk Bulan Depan Mapan, Kita Keluarkan

oleh -
oleh
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tegas terhadap evaluasi bagi setiap warga yang kurang mampu dan masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diketahui, sasaran utama bagi warga yang kurang mampu masuk di dalam DTKS Kemensos pusat ialah memberikan kemudahan dalam fasilitas pelayanan dasar. Diantaranya berupa bantuan sembako, bantuan BPJS gratis, bantuan usaha, bantuan beasiswa, disabilitas, Lansia, Bayi dan sejenisnya yang dianggap memang benar-benar tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik, saat dimintai tanggapan terhadap kategori warga kurang mampu yang terdata di DTKS, ialah menyebutkan hal yang pertama dilihatnya adalah warga kota Palu memang benar-benar memiliki keterbatasan dalam ekonomi.

“Kalau masuk di DTKS itu yang pertama kita melihat dari sisi ekonomi atau ekonominya kurang mampu. Secara aturan Permensos pekerjaan pertama serabutan, penghasilan per bulan hanya 600 ribu rupiah (itu Permensos yang mengatur). Akan tetapi kondisi sekarang kan tidak seperti itu, namanya serabutan terkadang dapat 300 ribu rupiah bahkan lebih dari itu,” urainya kepada SultengNews.com.

“Kemudian kita lihat lagi kondisi rumahnya, keluarganya, kalau saya lebih melihat dari sisi penghasilan. Kenapa, warga dilihat seperti biasa tetapi penghasilannya tinggi. Contoh: penjual Somai, hanya ngontrak, masuk di DTKS tetapi penghasilannya sehari 1 juta bahkan ada sampai 2 juta rupiah, itu ada, bahkan bersih itu. Sehari saja, misalnya, dapat 400 ribu rupiah dikalikan selama 30 hari semuanya 12 juta rupiah diperoleh sebulan. Kalau hanya bayar BPJS kenapa tidak mampu, itu yang sementara saya edukasi kepada masyarakat,” katanya menambahkan.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemuktahiran DTKS dan berlaku sejak awal bulan Januari lalu, pemuktahiran data dilakukan setiap bulannya, bukan lagi dilakukan selama tiga bulan sekali.

Hal ini untuk memastikan, lanjut Susik, bahwa warga kota Palu yang masuk di data DTKS dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan dasar dari pemerintah, benar-benar berkategori dari ekonomi yang kurang mampu.

“Penjual serabutan dan penghasilan tidak tetap, kalau memenuhi syarat nanti saya kasih masuk. Kalau misalnya kehidupannya sudah memenuhi nanti saya kasih keluar lagi. Setiap bulan kita lakukan evaluasi, bulan ini masuk bulan depan mapan, kita keluarkan,” sebutnya.

“Kalau sekarang saya ketat, meskipun ada surat keterangan ekonomi lemah, saya tidak langsung iyakan. Saya survey lagi, karena banyak terjadi sebelum-sebelumnya, buat keterangan tidak mampu, pas masuk rumah sakit, BPJS nya tidak dimanfaatkan, maunya di kelas VIP. Yang masalah itu dari kelas III ke kelas VIP, berarti orang tersebut mampu. Makanya kami menghimbau kepada masyarakat bagi ekonomi yang sudah mampu, janganlah berharap dengan layanan BPJS, karena hanya menghindari iuran itu tidak baik, kemarin ada beberapa kasusnya, lebih baik bilang dan berterus terang,” kata Susik.

“Saat ini per Maret 2023, jumlah warga kota Palu terdata di DTKS sebanyak 150.370 jiwa,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.