PALU, SULTENGNEWS.COM – Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (DPD) berinisial NL yang meninggal pada Selasa, 14 April 2020 pukul 12.45 di Banggai yang dikabarkan di tolak warga, akhirnya dikuburkan pada pukul 01.00 Wita dini hari tadi.
Bupati Banggai, Herwin Yatim yang dihubungi sultengnews.com via telepon pada Rabu pagi (15/4/2020) mengatakan, jenazah rencana awalnya akan dikuburkan di kampung halamannya Desa Salon. Namun dalam perjalanan, jenazah dihadang oleh warga Desa Mendono yang merupakan desa tetangga yang dilewati saat menuju Desa Salon.
“Jenazah bukan ditolak, tapi dihadang oleh warga desa tetangga yang dilewati jenazah, karena kurang pemahaman sehingga terprovokasi dan menghadang jenazah pada malam hari,” ujar Bupati Herwin Yatim.
Untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan kata bupati, jenazah lalu dibawa kembali ke rumah sakit di Luwuk sambil dicarikan solusi penguburannya. Setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai, serta tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, akhirnya diputuskan bahwa jenazah akan dikuburkan di lahan Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai di Desa Lamongu seluas 5,8 Hektar yang disipkan Pemda Banggai untuk penguburan Jenazah Covid – 19.
“Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan gugus tugas Covid 19 Banggai turun langsung saat pemakaman jenazah pada pukul 10.00 Wita,” ujar Bupati Herwin Yatim.
Bupati Herwin Yatim mengaku, pemakaman jenazah PDP Banggai itu juga sudah dilaporkan ke Gubernur Sulteng, Drs Longki Djanggola, M.Si serta gugus tugas Covid – 19 Provinsi Sulteng.
Sebelumnya, diberitakan dibeberapa media bahwa jenazah PDP berinisial NL yang meninggal pada Selasa, 14 April 2020 pukul 12.45 di Puskesmas Nambo ditolak warga saat akan dikuburkan. Petugas penanganan Covid – 19 Banggai akhirnya membawa kembali jenazah ke Rumah Sakit Luwuk, untuk dicarikan solusinya.
Setelah Bupati bersama Forkopimda dan gugus tugas Covid – 19 Banggai membahas masalah itu, akhirnya jenazah diputuskan di kuburkan di lahan milik Pemda Banggai di Desa Lamongu. FUL