Jawaban Wali Kota Palu Atas Pandangan Sembilan Fraksi DPRD Soal Pernyataan Modal Ke BUMD

oleh -
oleh
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Penyampaian jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu Tentang Pernyataan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu, disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, di ruang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (3/11/2022).

Pimpinan sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dalam agenda pembahasan Penyampaian jawaban Wali Kota Palu Tentang pandangan fraksi DPRD Kota Palu terkait dengan pernyataan modal Pemerintah Kota Palu ke BUMD, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang.

Dalam agenda rapat Paripurna kali ini, dihadiri oleh Sembilan Fraksi DPRD Kota Palu serta jajaran OPD teknis di lingkungan Pemkot Palu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal, dalam menyampaikan jawaban Wali Kota Palu, mengatakan, berdasarkan dengan pandangan umum fraksi DPRD, dimana fraksi-fraksi menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya.

“Namun demikian, ada beberapa catatan yang kami berikan jawaban pada kesempatan ini. Pertama, Fraksi Partai Gerindra, ucapan terima kasih kepada fraksi Partai Gerindra terhadap apresiasinya dalam pandangan umum. Terkait dengan penyampaian fraksi Gerindra dapat kami sampaikan, bahwa penggunaan dan pemanfaatan pernyataan modal ke badan usaha milik daerah nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan rancangan bisnis yang akan dituangkan dan dijabarkan dalam peraturan Wali Kota Palu, sehingga dapat terukur dan tepat sasaran,” ungkap Rizal kepada SultengNews.com, Kamis (3/11/2022).

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait dengan pandangan umum, kami sampaikan bahwa pertama, pernyataan modal ke BUMD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kedua, pernyataan modal ke BUMD dilakukan secara bertahap sehingga tidak membenani keuangan daerah. Ketiga, untuk Perumda Kota Palu dan PDAM, Wali Kota Palu sebagai pemilik saham seluruhnya. Sedangkan untuk PT. Palu Bangun Sulawesi Tengah, kepemilikan saham kota Palu sebesar 51 persen dan 49 persen dimiliki oleh Pemrov Sulawesi Tengah,” kata Rizal.

Kemudian, untuk Fraksi Partai PKS, dalam penyampaian jawaban Wali Kota Palu ialah, penyusunan norma materi batang tubuh dan mekanisme rancangan Peraturan Daerah tentang pernyataan modal daerah ke BUMD telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini berdasarkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM.

“Sementara Fakrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kami sampaikan tentang dokumen bisnis dan dokumen rancangan kelayakan investasi Perumda Kota Palu, PDAM Kota Palu dan PT. Palu Bangun Sulawesi Tengah, sudah kami serahkan dan dijelaskan langsung oleh direktur masng-masing pada saat pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu,” ucapnya.

“Fraksi Partai Golongkan Karya, adapun saran dan masukan akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Palu dalam rangka peningkatan pendapatan Asli daerah di kota Palu. Fraksi Partai Hanura, ucapan terimakasih atas apresiasi dalam pandangan umum terhadap hal yang dimaksud,” katanya menambahkan.

Sementara untuk Fraksi Partai PAN, adapun saran penting dari Fraksi PAN akan menjadi rekomendasi penting bagi Pemkot dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal pemeritah daerah.

Begitu sebaliknya bagi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, dapat disampaikan bahwa, penggunaan dan pemanfaatan pernyataan modal daerah nantinya akan dilaksanakan sesuai rencana bisnis yang akan dituangkan dan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Palu.

“Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), terkait pandangan umum dapat kami sampaikan, rancangan Peraturan Daerah dalam pernyataan modal daerah dalam proses dan penyusunannya menggunakan metode Omnibus. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 42a, pasal 64 ayat 1 (a,b) UU Nomor 13 Tahun 2022,” urainya.

“Adapun saran dan masukan akan menjadi catatan penting Pemkot Palu ke BUMD sebagai penerima pernyataan modal dalam mengelolah dan memanfaatkan modal yang disertakan,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.