PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muh Sakti Lasimpala menyebut jika terdapat indikasi penyalahgunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 179 juta di Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, maka Inspektorat selaku aparatur pengawas pemerintahan akan melakukan pemeriksaan.
“Mungkin kalau ini ada indikasi kita akan koordinasikan dengan PMD dan kita akan lakukan pemeriksaan kalau memang terindikasi,”ujar Muh Sakti Lasimpala, saat dihubungi sultengnews, Minggu (27/12/2020).
Pasalnya, Dana Desa (DD) Palasa Lambori yang terpotong akibat dari laporan realisasi Tahun 2018 dan Tahun 2019 masih terdapat SILPA sebesar Rp 179 juta, sehingga DD tahap tiga sejumlah Rp 238 juta dipotong sebanyak Rp 179 juta menyisahkan DD Rp 59 juta yang langsung masuk di rekening desa, yang kemudian akan dibayarkan gaji kader kesehatan, pemberdayaan, posyandu dan lainnya. Akibatnya, sebanyak 197 orang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Palasa Lambori tidak mendapatkan haknya pada penerimaan BLT tahap tiga di Oktober, November, dan Desember 2020.
Pemberitaan sebelumnya, baik Kepala Desa Lambori sebelumnya, Ridwan dan PJ Kepala Desa Lambori, Ashar mengaku tidak mengetahui kemana kucuran dana SILPA Rp 179 juta tersebut. Sebab, uang khas desa pun kosong melompong.
Sakti mengatakan, Inspektorat Parimo belum melakukan pemeriksaan terhadap Desa Palasa Lambori sekaitan dengan dugaan hilangnya dana SILPA Rp 179 juta, menurutnya pemain dalam dana SILPA berada di Opd Tekhnis berkaitan dengan SILPA atau di keuangan yang bersentuhan langsung dengan anggaran.
“Soal apakah hilang anggaran itu, perlu dipertanyakan bagaimana prosedur hilangnya, apakah ada ketentuan atau seperti apa,”katanya.
Sakti mengaku dirinya perlu melihat regulasi terlebih dulu sekaitan dengan dana SILPA yang ada di Desa Palasa Lambori, karena pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sakti mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan dana SILPA Rp 179 juta hilang karena adanya aturan yang mengatur sekaitan itu atau memang sengaja ada dugaan sengaja dihilangkan atau disalahgunakan.
“Makanya saya sampaikan kita coba dulu berkordinasi dengan mereka kita pastikan dulu uang itu, apakah uang itu hilang karena regulasi atau hilang karena dihilangkan,”ungkapnya.
“Mungkin ada regulasi yang mengatur tentang itu, sehingga itu hilang, hilang dalam artian mungkin ada regulasi berkaitan dengan dana SILPA atau seperti apa, hal itu belum kita dalami,”sambungnya.
Sakti kembali menegaskan, jika memang hasil dari kordinasi dengan pihak terkait dan ditemukan indikasi penyalahgunaan SILPA Rp 179 juta, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan di Desa Palasa Lambori.
“Kalau kemudian terindikasi, setelah kita berkordinasi dengan beberapa pihak sekaitan dengan dana SILPA itu, mungkin Inspektorat akan masuk selaku aparatur pengawas pemerintah,”tegasnya.DAL