PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA penjual Narkotika jenis Sabu.
Kepala BNNK Palu AKBP Baharuddin dalam keterangan resminya kepada awak media ini mengatakan, penangkapan pelaku pada tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.20 Wita di depan SMP Negeri 5 Palu di kelurahan Tavanjuka, kota Palu.
“Pelaku yang diamankan berinisial RA beralamatkan di BTN Palupi. Pelaku RA merupakan ASN di Salah satu SMA Negeri di Kota Palu,” urainya kepada SultengNews.com.
Dia menambahkan, pihaknya pun melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui RA di depan SMP 5 Palu untuk bertransaksi.
Setelah pihak BNNK Palu melakukan Undercover buy, menemui RA untuk membicarakan pembelian sabu sejumlah 1 bal dengan harga 47 juta rupiah.
Kemudian, AKBP Baharuddin jelaskan, kurir yang membawa sabu tersebut berhasil melarikan diri namun pihaknya berhasil menangkap pelaku RA.
“Pelaku RA berhasil kami tangkap dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 49,80 gram dan 1 handphone merk Xiomi redmi 6,” sebut Kepala BNNK Palu.
Hasil pemeriksaan pelaku RA, bahwa oknum Guru di Salah satu SMA di Kota Palu itu mendapatkan Sabu tersebut dari A yang berada di dalam Rutan Kelas II A Palu.
“Jadi dari pengakuan RA ini kalau baru pertama memesan sabu melalui WhatsApp dan pertama kali kenal dengan A sejak tahun 2015 melalui Medsos,” ungkap AKBP Baharuddin.
Pelaku RA dan A yang berada di Rutan Maesa Palu sering komunikasi dan memesan Sabu 1 bal tersebut pada 13 Maret 2023.
“Tersangka RA ini mempunyai peranan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan rencana tersangka ini akan mendapat keuntungan Rp 2,5 juta jika transaksi berhasil,” sebutnya.
Lalu, ditegakkan nya, pelaku RA pun dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku RA diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.ZAL