Inilah Tahapan Pendaftaran Hingga Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada Sulteng 2024

oleh -
Suasana Rapat Koordinasi Terkait Pilkada di Aula Kantor KPU Sulteng, Selasa, 13 Agustus 2024. FOTO : HUMAS KPU SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sulteng Risvirenol berlangsung di Aula Kantor KPU Sulteng, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam Sambutannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan di laksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Setelah itu akan dikukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.

Setelah melaksanakan Pendaftaran, bakal Pasangan calon dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024.

Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo.

Dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang Alur Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon.

Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH, dalam paparan materinya menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dewi juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Narasumber ketiga adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum, dalam paparan materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Narasumber keempat Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos yang memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah

Narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.