Inilah Penjelasan Direksi Lama Perusda Terkait Keuangan dan Usaha Yang Dijalankan

oleh -
Mantan Direktur Utama Perusda PT. Pembangunan Sulteng, Suaib Djafar. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Terkait dengan sisa saldo dana di Kas Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Pembangunan Sulteng sebesar Rp5 Juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulteng, mendapat tanggapan dari direksi lama yakni mantan Direktur Utama Suaib Djafar.

Menurut Suaib Djafar, dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinis Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diberikan kepada Perusda PT. Pembangunan Sulteng, diberikan selama tiga periode yakni tahun 2017 sebesar Rp2,4 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 Miliar dan tahun 2019 sebesar Rp2,5 Miliar, sehingga totalnya Rp7,4 Miliar.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018, dana penyertaan modal dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional perusahaan sebesar 30 persen dan untuk kegiatan usaha atau bisnis sebesar 70 persen.

“Jadi dana Rp7,4 Miliar itu, sebesar 30 persen yakni kurang lebih Rp2,2 Milar digunakan untuk biaya operasional. Sementara 70 persen yakni kurang lebih Rp5,1 miliar digunakan untuk bisni Perusda,” terang Suaib Djafar saat ditemui sultengnews.com di salah satu warkop di Jalan Imam Bonjol, Kamis (19/8/2021).

Suaib Djafar menjelaskan, dana Rp5,1 miliar itu sudah diinvestasikan ke beberapa usaha diantaranya; Pertama, kerjasama investasi di PT. Nasional Indo Pratama (PT. NIP) tahun 2019 untuk usaha jasa tambang batu bara di Samboja sebesar Rp3.735.000.000.

Kedua, kerjasama investasi dengan PT. Tri Tunggal Semesta (PT.TTS) tahun 2019 sampai sekarang sebesar Rp639.000.000. Ketiga, kerjasama investasi dengan PT. Sinar Intan Perkasa Palu (PT. SIPP) tahun 2019 sebesar Rp975.000.000 untuk usaha batu border. Keempat, kerjasama usaha investasi dengan UD. Ferry Montang di Buol sebesar Rp100.000.000 untuk pembelian jagung.

“Dari semua usaha itu, kita punya potensi pendapatan yang masih akan diterima tahun 2022 mendatang, karena tahun 2020 sampai 2021 ini kegiatan usaha semua mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga belum bisa memberikan pendapatan atau deviden ke pemda,” jelas Suaib Djafar.

Adapun jenis usaha yang dilakukan Perusda PT Pembangunan Sulteng selama kurun waktu 2017 – 2021 yakni usaha kerjasama perdagangan batuan (Batu Border), usaha kerjasama perdagangan pasir silika, usaha kerjasama pengolahan batu bara, usaha kerjasama perdagangan hasil agrobisnis, serta beberapa jenis usaha lainnya.

Suaib Djafar menjelaskan, kondisi saat ini perseroan belum dapat memberikan nilai tambah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng melalui deviden berdasarkan pasal 52 Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. Sulteng menjadi PT. Pembangunan Sulteng, disebabkan karena dampak adanya musibah baik bencana alam likuifaksi, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018, serta adanya musibah bencana non alam pendemi Covid-19 tahun 2020 sampai saat ini.

“Akibatnya, kegiatan usaha bersama mitra kerjasama untuk sementara terhenti sehingga sangat berpengaruh dan berdampak pada penerimaan pendapatan usaha, sehingga penerimaan laba/rugi perseroan tahun berjalan masih negative atau merugi,” paparnya.

Meski demikian kata Suaib Djafar, Perusda PT. Pembangunan Sulteng ditengah – tengah pendemi covid-19 terjadi baik ditingkat daerah, regional, nasional dan global sejak awal tahun 2020 sampai dengan kondisi saat ini, jajaran Pengurus PT. Pembangunan Sulteng terus melakukan upaya – upaya, sehingga dapat menghasilkan beberapa kepemilikan izin antara lain;

Pertama, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang dengan nomor 540/476/IUP.OPK/PP/DPMPTSP/2018 tanggap 9 Juli 2018.

Kedua, kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan nomor 540/558/IUJP/XI/2020 tanggal 24 November 2020.

Ketiga, kepemilikan saham PT Pembangunan Sulteng sebagai BUMD mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng sebesar 4 persen terkait pengelolaan dan pengembangan Tambang Nikel di WIUPK Blok Bahodopi utara berdasarkan surat PT. ANTAM Tbk Nomor 2921/09/DAT/2020 tanggal 6 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng.

Keempat, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP-OP ) Batuan PT. Pembangunan Sulteng Nomor 540/625/IUP.OP/DPMPTSP/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan lokasi Desa Timbulon Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol Provinsi Sulteng dengan luas area 49 Ha dengan cadangan potensial batuan 35.000.000 M3 dengan umur penambangan batuan kurang lebih 40 Tahun.

“Jenis batuan basaltic adalah kualitas terbaik berdasarkan hasil analisa laboratorium Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah. Ini merupakan penambahan aset atau deviden PT. Pembangunan Sulteng pada tahun buku 2020 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan dicatat dalam perubahan anggaran dasar perseroan pada tahun buku 2021,” jelas Suaib Djafar lebih jauh.

Suaib Djafar juga menjelaskan, kondisi sejak akhir tahun 2018 sampai tahun 2020 bahkan sampai kondisi 2021 saat ini, Perusda PT. Pembangunan Sulteng belum dapat melaksanakan kegiatan usaha khususnya KSO dengan mitra usaha yang sudah terjalin karena beberapa kendala antara lain; Pertama, adanya musibah bencana alam likuifaksi, gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 di Kota Palu sehingga berdampak kepada aktivitas dari kegiatan usaha perusahaan untuk sementara terhenti.

Kedua, adanya musibah non alam yakni pandemi Covid-19 yang terjadi secara nasional sejak awal tahun 2020 hingga saat ini, sehingga berdampak pada kegiatan usaha di lokasi yang belum bisa berjalan. Ketiga, dengan adanya Covid-19 khusunya pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan Batu Bara di area Samboja, sebagai market untuk sementara belum menerima pembelian hasil produksi batu bara sejak tahun 2020.

“Terhadap semua kendala itu, direksi PT. Pembangunan Sulteng telah melakukan upaya berkoordinasi dengan mitra kerjasama melalui surat kepada Mitra Kerjasama untuk memintakan penjadwalan kembali kelanjutan kegiatan usaha khususnya kegiatan usaha pengelolaan tambang batu bara dengan PT. Tri Tunggal Semesta di Tenggarong dan PT. Nasional Indo Pratama di Balikpapan, serta mengupayakan potensi lainnya dalam rangka menunjang operasional perusahaan,”  tandas Suaib Djafar. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.