Ini Tiga Poin Tuntutan Solidaritas Umat Islam Sulteng Kepada DPRD Sulteng

oleh -
Ketua FPI Provinsi Sulteng, Sugianto saat berorasi dalam aksi damai Solidaritas Umat Islam Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kasus kerumunan yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS dan terbunuhnya enam orang Laskar FPI pada 7 Desember 2020, mendapat kecaman dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Islam salah satunya Ormas Islam yang tergabung dalam Solidaritas Umat Islam Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam kesempatan itu, Solidaritas Umat Islam Sulteng melakukan aksi damai sejak pukul 14.00 sampai 15.30 Wita bertempat di Jalan Samrattulangi, Kota Palu, Jumat (18/12/2020).

Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Umat Islam Sulteng di lampu merah, jalan Samrattulangi itu, dikarenakan terhalang kawat duri yang dipasang oleh aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan.

Awalnya, masa aksi menginginkan agar dapat melakukan aksi damai di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, namun dari beberapa kali negosiasi dilakukan Solidaritas Umat Islam Sulteng menginginkan agar dapat dipertemukan dengan DPRD Sulteng.

Sekira pukul 14.30 Wita, 10 orang Solidaritas Umat Islam Sulteng diperkenankan bertemu dengan DPRD dari Komisi III di ruang Baruga, kantor DPRD Sulteng.

Dalam pertemuan tersebut, Solidaritas Umat Islam Sulteng memberikan tiga point tuntunan yang diberikan kepada DPRD Sulteng agar dapat diteruskan kepada Kapolri serta Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo.

Ketua FPI Provinsi Sulteng, Sugianto mengatakan, surat pernyataan yang disampaikan Solidaritas Umat Islam Sulteng bukan hanya sekedar di teruskan. Akan tetapi, perlu juga di sampaikan, sesuai tiga point surat tujuan.

Pertama, kata Sugianto, dalam tuntutan itu Solidaritas Umat Islam Sulteng menyampaikan kepada Kapolri agar senantiasa mengatur akhlak aparatnya.

Kedua, sebut Sugianto, Solidaritas Umat Islam Sulteng menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo agar bertanggungjawab tentang apapun yang terjadi terhadap peristiwa di negara ini, khususnya terkait kematian enam anggota Laskar FPI dan memberikan pendampingan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Ketiga, ungkap dia, kiranya Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) agar senantiasa menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan mengusut kebenaran terhadap kematian enam orang Laskar FPI.

“Begitu panjang perjuangan kita yang sudah sampai sore hari ini, kita sudah melakukan tawar menawar,”ungkapnya.

“Kemudian, kita di tawarkan untuk bertemu dengan DPRD Sulteng, yang diwakili beberapa orang saja, oleh sebab itu saya jelaskan tuntutan kita sangat jelas,”sambungnya.

Sugianto menegaskan, harus dilakukan pemecatan kepada oknum yang melakukan pembunuhan terhadap anggota FPI yang tidak berdosa pada peristiwa di 7 Desember 2020 lalu.

Bagi Sugianto juga, pihaknya menuntut dengan tegas bahwa Habib Rizieq Shihab tidak bersalah dan wajib untuk dibebaskan.

“Untuk itu wahai penguasa dan bagi polisi yang menembakan di dada para laskar FPI, bertaubatlah kalian, karena janji Allah, barang siapa yang menzolimi umatnya akan mendapatkan kejahatan dari Allah lebih dari perbuatannya sendiri,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.