IKASMADA Palu Mengutuk Keras Tindakan Kebiadaban 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Touna

oleh -
oleh
Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan Dan Anak IKASMADA Palu Zatriawati. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan kerap kali terjadi sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat.

Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan Dan Anak IKASMADA Palu Zatriawati, mengatakan, pada tanggal 11 Januari 2023, publik dikagetkan dengan perkosaan kepada anak perempuan  berusia 13 tahun di Kabupaten Touna provinsi Sulawesi Tengah. Melibatkan pelaku sebanyak 13 orang dan sebagian besar adalah laki-laki dewasa.

Korban dijadikan sasaran pemerkosaan seperti modus ‘GANK RAPE’. Pelaku yang sebagian besar adalah laki-laki dewasa memanfaatkan korban yang notabene masih kategori anak dengan pola relasi kuasa untuk melakukan tindakan pemerkosaan secara berkelompok.

“Korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui jejaring media sosial. Tidak berarti pelaku bersama kelompoknya dapat memanipulasi korban atas berbagai alasan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” urainya kepada SultengNews.com.

Meresepon kasus tersebut, kata dia, perlindungan terhadap korban di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasalnya, segala bentuk kekerasan terhadap Anak khususnya Kekerasan Seksual terutama Pemerkosaan, ironisnya Pemerkosaan tersebut dilakukan secara berkelompok yang menurut pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sanksi hukumannya harus di perberat 1/3 dari sanksi awalnya.

“Hingga saat ini dilaporkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis hingga luka pada fisik. Korban masih mendapat diskriminatif dan stigma yang  menyalahkan pihak korban, menyudutkan bahkan mem’bully’ pihak korban. Hal tersebut menambah berat beban traumatis korban termasuk keluarganya,” sebutnya.

“Berangkat dari hal tersebut, kami Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Palu (IKASMADA PALU) menyatakan sikap untuk kepentingan terbaik korban yang masih berusia anak yang hasus dilindungi, meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna, memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya,” sambung Zatriawati.

Selanjutnya, jelasnya, PEMDA harus memastikan memberikan perlindungan dengan mengutamakan dan mendengar “suara dan kepentingan terbaik korban” dan keluarganya termasuk memastikan kelansungan pendidikan dan masa depan korban secara layak.

  1. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agar MENGAWAL KETAT proses penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak Perempuan yang melibatkan 13 orang Pelaku oleh Kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una-una.
  2. Dukungan Masyarakat luas sebagaimana amanat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana di tegaskan urgensi peran penting masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual pada anak perempuan. Kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti membuly korban .

“Kami juga meminta kepada Kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una-Una agar dapat melaksanakan Proses penyelidikan yang transparant dan mengutamakan kepentingan korban sebagaimana amanat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Termasuk kepastiaan sanksi hukum yang maksimal bagi pelaku plus 1/3 hukuman akibat perlakukan kekerasan seksual yang dilakukan lebih dari 1 orang /berkelompok sebagaimana di atur di dalam Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Hal senada pula disampaikan Ketua Umum IKASMADA Palu H. Abdul Kadir Karding, secara tegas menyatakan mengutuk keras tindakan perkosaan secara bergilir kepada anak perempuan dan mendesak Aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Selain itu memastikan anak korban mendapatkan psikososial dan penanganan medis sehingga anak dapat melanjutkan pendidikannya.

Demikian Pernyataan Sikap  IKASMADA sebagai bentuk dukungan, keberpihakan, kepedulian dan empati kami kepada Anak Perempuan (13 tahun) Korban Kekerasan Seksual/Pemerkosaan 13 Orang “Gank Rape” yang terjadi di Kabupaten Tojo Una una.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.