Hukum Adat di Tolitoli Perdanya Perlu Diperbaiki

oleh -
Suasana seminar penelitian hukum adat Tolitoli yang dilaksanakan pihak Badan Litbang Sulteng di Aula dinas pariwisata Kabupaten Tolitoli, Senin (30/11/2020). FOTO : RAMLAN/SN

TOLITOLI, SULTENG NEWS – Pemberlakuan norma dan sanksi adat di Tolitoli perlunya dilakukan perbaikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tolitoli.

Hal tersebut disampaikan, salah seorang tim peneliti Universitas Tadulako (Untad), Dr.H.A Maddukelleng M.Si pada seminar akhir penelitian hukum adat Tolitoli yang dilaksanakan pihak Badan Litbang Sulteng di Aula dinas pariwisata Kabupaten Tolitoli, Senin (30/11/2020).

Dia menjelaskan, dalam norma dan sanksi adat yang dilaksanakan sesuai hasil penelitian yang dilakukan maka dewan adat dapat menjalankan fungsi adat dengan mengatur hubungan manusia, manusia dengan alam, kelengkapan adat dan budaya, penegakan hukum adat serta keikut serta aparat penegak adat dalam pengadilan adat.

” Yang tidak bisa diatur oleh lembaga adat salah satunya pembunuhan, pelanggaran ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum adat,” tekannya.

Menurutnya, bentuk norma dan sanksi adat yang dapat diselesaikan di dewan adat diantaranya bentuk pelanggaran seseorang karena bicaranya (salah bibi) bahasa Tolitoli disebutnya salah kedo, tindakan seseorang yang mengenai citra orang lain karena merasa terhina (salah baba), perlakuan orang yang senang berbuat mesum masuk kamar orang lain yang sudah berkeluarga atau kamar gadis tanpa diketahui keluarga (salah kaki), seseorang melakukan penghinaan terhadap orang yang masuk dalam wilayah adat (penghinaan).

“Penyelesaian adat dapat dilaksanakan dari tingkat desa, kecamatan dan keputusannya diberikan ke dewan adat di Kabupaten,” terangnya.

Dalam menjalankan norma dan sanksi adat di Tolitoli, katanya harus didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) serta anggaran.

” Tolitoli sudah punya Perda nomor 4 thn 2019, perubahan dari Perda 20 tahun 2016,” tekannya.

Menurutnya, dukungan Perda sangat penting untuk menjalankan norma dan sanksi adat, karena Perda yang dapat jadikan landasan komitmen bersama dalam menjalankan norma dan sanksi adat yang berlaku.

” Kalau lembaga adat berjalan dengan baik, harus ada orang menjadi tokoh dan norma adat berlaku untuk semua warga sekitar,” tandas peneliti norma adat di Tolitoli itu.

Setiap persoalan pelanggaran adat dapat diselesaikan di tingkat dewan adat yang bekerja sesuai mekanisme sistem adat yang bermula dari desa secara berjenjang.

“Kalau tidak selesai di desa ke tingkat kecamatan selanjutnya ke dewan adat kabupaten,” tegas tim peneliti Untad itu.

Hadir dalam seminar akhir penelitian sanksi dan norma dewan adat di Kabupaten Tolitoli yang dilaksanakan Sekretariat Badan Littbang dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng diantaranya, ketu.adat Tolitoli Ibrahim Sauda, Asisten II, Ir Munawar, M.Si tim peneliti adat, DR Irwan SPD. M.si, Dr H A Maddukelleng. M.SI, Drs Sudirman K. Ika.MSi dan Muh Wahid S.Ikom.MA. LAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.