Hasil Sidang Kode Etik, Kapolsek Parigi Direkomendasikan Dipecat Dari Kepolisian

oleh -
Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah inisial Iptu IDGN. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah inisial Iptu IDGN, direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya viral dalam pemberitaan karena kasus mesum yang menimpa dirinya.

Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat Kapolsek Parigi ini, disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rusdy Sufariadi dalam keterangan pers siang ini Sabtu (23/10/2021) pukul 11.30 Wita di Mapolda Sulteng.

Menurut Kapolda, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat Iptu IDGN karena amanat Kapolri untuk tidak ragu – ragu menindak aparat kepolisian yang terbukti melanggar dan menjadi penyebab keresahan masyarakat.

Kapolda Sulteng juga memohon maaf kepada masyarakat Sulteng khususnya di Kabupaten Parigi Moutong atas tindakan anggotanya yang tidak disiplin dan melanggar kode etik seperti yang dilakukan Kapolsek Parigi Iptu IDGN.

“Keputusananya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian,” kata Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi seperti dikutip sultengterkini.id pada siang ini.

Sementara Iptu IDGN, menyatakan banding atas putusan sidang kode etik yang merekomendasikan pemberhentikan dirinya sebagai anggota polisi.

Sebagaimana diketahui, Iptu IDGN diduga kuat telah menyetubuhi gadis inisial S yang merupakan anak dari salah seorang terpidana kriminal pencurian ternak di Parigi.

Namun saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Iptu IDGN membantah telah berhubungan badan dengan gadis inisial S seperti ramai diberikan beberapa minggu terakhir ini. Meski demikian, Iptu IDGN mengakui memang melakukan chat mesra dengan gadis inisal S dan juga pernah memberikannya uang. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.