Hasil Pleno KPU Tolitoli, Pasangan Amanah Besar Pemenang Pilkada Tolitoli

oleh -
Ketua KPU Tolitoli tandatangani keputusan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan bupati dan wakil bupati Tolitoli tahun 2020. FOTO : IST

TOLITOLI, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, akhirnya menetapkan pasangan Amran H. Yahya – Moh. Besar Bantilan (Amanah Besar) sebagai pemenang Pilkada Tolitoli dengan perolehan suara sebanyak 55.960 suara.

Urutan kedua ditempati pasangan Muchtar Deluma – Bakri Idrus dengan perolehan suara sebanyak 50.989 suara. Sementara pasangan Abdul Rahman Hi Budding – Faisal Bantilan berada diurutan ketiga atau yang terakhir dengan memperoleh 18.997 suara.

Perolehan suara pasangn calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli ini, tertuang dalam surat keputusan KPU Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli tahun 2020 yang ditetapkan pada 16 Desember 2020.

Keputusan ini, dibacakan Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco dan dihadiri ketua dan komisioner KPU Tolitoli lainnya.

Atas keputusan itu, tim paslon 02 Muchtar Deluma – Bakri Idrus mengaku tak puas dengan keputusan KPU, sehingga berencana akan melayangkan gugatan hukum ke Mahkama Konstitusi (MK) karena menilai ada kecurangan pada Pilkada Tolitoli tahun ini.

“Dengan keputusan KPU, jelas kami tidak puas dan kami akan melakukan langka hukum. Kami akan menyiapkan data kita dan membicarakannya dengan tim kuasa hukum kita,” tutur tim Paslon 02, Fahrul Baramuli kepada wartawan.

Sementara tim 01, Yusuf Mappiase saat disinggung mangaku belum menentukan sikap apakah melakukan langka hukum selanjutnya atau tidak.

“Kalau langka hukum, kami masih mengkomunikasikan dulu dengan kandidat terkait apa yang diputuskan KPU.

Sementara tim Paslon 03, Mansyur Pandang mengatakan, tetap menghargai jika ada langka hukum dari pihak Paslon lain karena ketidak puasan tersebut.

“Kami tetap menghargai Paslon lain, karena itu merupakan hak warga negara menggunakan jalur hukum,” tegas Mansyur Pondang. RML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.