Hasil Penetapan KPU Sulteng, Rusdy-Mamun 891.334 Suara dan Hidayat-Bartho 604.033 Suara

oleh -
Komisioner KPU Sulteng, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Y.Gafur saat ditemui di kantor KPU Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serta penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Pasangan Calon (Paslon) Rusdy-Ma’mun raih 891.334 suara, sedangkan Hidayat-Bartho dengan 604.033 suara.

Adapun rincian perolehan suara Paslon Rusdy-Ma’mun terdiri dari Kabupaten Banggai 116.135 suara, Banggai Kepulauan 30.765 suara, Banggai Laut 13.898 suara, Buol 47.410 suara, Donggala 97.762 suara, Kota Palu 109.414 suara, Morowali 36.551 suara, Morowali Utara 29.238 suara, Parigi Moutong 134.343 suara, Poso 53.892 suara, Sigi 75.551 suara, Tojo Una-una 55.980 suara, dan Toli-toli 90.395 suara, sehingga secara keseluruhan Rusdy-Ma’mun peroleh 891.334 suara.

Sementara, rincian perolehan suara Paslon Hidayat-Bartho yaitu Kabupaten Banggai 83.329 suara, Banggai Kepulauan 31.549 suara, Banggai Laut 26.809 suara, Buol 21.345 suara, Donggala 45.214 suara, Kota Palu 51.785 suara, Morowali 20.234 suara, Morowali Utara 37.861 suara, Parigi Moutong 79.302 suara, Poso 71.005 suara, Sigi 63.655 suara, Tojo Una-una 37.013 suara, dan Toli-toli 34.932 suara, dengan jumlah perolehan 604.033 suara.

Hasil perolehan suara tersebut, menunjukkan bahwa Rusdy-Ma’amun menang dari pesaingnya Hidayat-Bartho .

Kemenangan Rusdy-Ma’mun merupakan Raihan suara di delapan kabupaten dan satu kota, sementara Hidayat-Bartho mendapatkan kemenangan di empat kabupaten.

Komisioner KPU Sulteng, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Y.Gafur mengatakan pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi Pilkada Sulteng 2020, dilakukan selama tiga hari sejak 18 sampai 19 Desember 2020.

“Pelaksanaannya selama tiga hari, dimulai dari 18 sampai 19 Desember,”ujar Samsul Y.Gafur saat ditemui sultengnews, di kantor KPU Sulteng, Senin (21/12/2020).

Samsul juga menjelaskan, bagi Paslon yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka penetapannya setelah lima hari MK secara resmi memberitahukan teregistrasi dalam buku perkara konstitusi yang disampaikan ke KPU.

“Nanti Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan, apakah pasangan calon itu teregistrasi dalam buku perkara konstitusi, jika salah satu pasangan calon teregistrasi di buku perkara konstitusi, ketika KPU melihat tidak ada, terhitung lima hari dari penyampaian itu kita sudah menetapkan,”jelasnya.

Samsul menyatakan, belum mengetahui kapan MK akan memberikan buku perkara konstitusi. Namun, menurutnya tidak akan berjauhan pemberian buku perkara konstitusi setelah diadakan pleno rekapitulasi.

“Jadi penyampaiannya itu bukan ke kita, tapi ke KPU RI, nanti KPU RI yang akan menyampaikan ke daerah,”terangnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.