Hari Ini, DPRD Jadwalkan Paripurna Hak Interplasi; Ini Tanggapan Bupati Donggala

oleh -
Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, SH saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait pelaporan proyek TTG oleh DPRD Dongala ke ranah hukum di Gedung DPRD Sulteng, Senin (21/6/2021). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, menjadwalkan rapat paripurna hak intrplasi atau hak untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, SH terkait proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di 98 desa di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Ketua DPRD Donggala, Takwin yang dihubungi sultengnews.com via WhatsApp mengatakan, surat undangan rapat paripurna itu sudah dikirim ke Bupati Donggala untuk jadwal sidang paripurna yang dijadwalkan hari ini Selasa (22/6/2021).

Surat bernomor 254.170/Um/DPRD/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021, perihal undangan pelaksanaan rapat paripurna meminta penjelasan Bupati Donggala atas pelaksanaan proyek TTG di Kabupaten Donggala.

“Surat undangan itu, sudah kami kirim ke Bupati Donggala. Namun balasan baru sampai kemarin sore (Senin, 21/6/2021) yang menyampaikan bahwa jadwal paripurna itu, bertepatan dengan jadwal bupati yang telah terjadwal sebelumnya dan Pemda katanya saat ini lagi mempersiapkan jawaban atas interplasi itu, sehingga bupati belum bisa hadir,” ujar Ketua DPRD Donggala.

Meski demikian, Takwin mengatakan DPRD Donggala akan tetap melaksanakan rapat paripurna hari ini sesui jadwal.

“Seperti apa nantinya jika bupati tidak hadir, akan dibicarakan dalam paripurna nanti apakah tetap lanjut atau akan dijadwalkan kembali,” ujar Takwin.

Sementara Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, SH yang dikonfirmasi saat menghadiri paripurna serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur Sulteng di Kantor DPRD Sulteng sekira pukul 11.30 mengaku belum menerima surat undangan dari DPRD terkait rapat paripurna tetang TTG.

“Saya belum tau (undangan). Kalau saya dundang paripurna dalam kapasitas apa. Yang berseteru DPRD dengan pihak ketiga, kepala desa juga dilapor kemana – mana berkasnya,” ujar Bupati Donggala dihadapan sejumlah wartawan.

Bupati mengatakan, terkait pelaporan DPRD ke ranah hukum bahkan sampai ke KPK proyek TTG itu adalah kemauan dari DPRD sendiri. Seharusnya kata bupati, harus dibicarakan dulu, dikomunikasikan dulu. Jangan langsung main lapor saja.

“Sebenarnya bangun komunikasi dulu, konsultasi dulu. Selama ini, tidak ada kmunikasi dari pihak DPRD,” terang Bupati Kasman Lassa.

Menurut Bupati Kasman, yang bekerjasama melalui MOU (Memorandum Of Understanding) adalah kepala desa dengan pihak ketiga dalam hal ini CV. Mardiana Prtama terkait TTG, karena itu adalah usulan masyarakat yang diakomoder kepala desa melaluai APBDes.

“Karena dibutuhkan, maka dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara kades dengan pihak ketiga yang dibayar melalui APBDes. Namun setelah permintaan diakomodir pihak ketiga dan alat – alat sudah dibelanjakan, kepala desa tidak membayarkan,” terang bupati.

Bupati mengklaim, dari beberapa pengakuan kepala desa kepada dirinya, sebenanya kepala desa bukan tidak mau bayar, tapi ada tekanan pihak DPRD supaya tidak bayar. Namun pada akhirnya, para kepala desa juga harus membayar karena ada MOU sebelumnya.

Bupati juga membantah tudingan pihak DPRD terkait adanya oknum pihak kecamatan yang mendampingi pihak ketiga saat melakukan MOU dengan para kepala desa.

“Tidak ada oknum camat yang mendamping perusahaan dalam menandatangani MOU dengan kades, saya sudah tanyakan hal itu ke kecamatan,” tandas bupati.

Berdasarkan surat balasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala Nomor 005/0950/Bag Umum tertanggal 21 Juni 2021 disebutkan, surat undangan paripurna dari DPRD Donggala baru diterima Pemda Dongala pada Senin tanggal 21 Juni pukul 12.00 Wita.

Olehnya, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Rustam Efendi itu, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan paripurna yang dijadwalkan DPRD bertepatan dengan jadwal Bupati Donggala yang telah dijadwalkan sebelumnya, sehingga bupati tidak bisa hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Selain itu, Pemda Donggala juga sementara mempersiapkan jawaban interplasi terkait TTG yang diminta pihak DPRD Donggala.

“Berdasarkan kondisi tersebut, melalui surat ini disampaikan bahwa Bupati Donggala belum dapat memenuhi undangan yang dimaksud,” demikian isi surat balasan Pemda Donggala yang ditandatangani Sekda Rustam Efendi atas nama Bupati Dongala. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.