Hamsir Gugat KPU Palu di PTUN Terkait Penetapan Caleg Terpilih

oleh -

Palu,SultengNews.com – Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palu dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Palu Utara – Tawaeli, Hamsir menggugat KPU Kota Palu atas penetapan Caleg terpilih DPRD Kota Palu pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Komisioner KPU Palu Divisi Hukum, Nurbia, SH, MH

Hamsir menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Palu Nomor 91/PL.01.9-Kpt/7271/KPU-Kot/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilihan Umum 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Palu Divisi Hukum Nurbia, SH,MH di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).




Dikatakan, gugatan perkara Hamsir awalnya diajukan oleh pengurus DPC Partai Hanura Kota Palu di PTUN Palu. Namun belum sampai salinannya di KPU Palu, gugatan itu sudah dicabut kembali oleh penggugat dalam hal ini ketua dan sekretaris DPC Hanura Kota Palu.

“Untuk gugatan kedua ini, sudah diajukan sendiri oleh Hamsir. Dia menggugat berdasarkan pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Nurbia di kantornya, Kamis (14/11/2019).

Menurut Nurbia, ada beberapa poin gugatan yang diajukan Hamsir salah satunya adalah tidak adanya SK tentang penggantian caleg terpilih dari dirinya kepada Narwis. KPU Palu langsung menetapkan Narwis dan mengikutkannya sebagai salah seorang caleg yang dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Palu.

“Padahal maksud dari pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni, berkaitan dengan PAW Caleg yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara kasus Hamsir ini, belum ada caleg yang ditetapkan, karena ini murni pidana Pemilu,” terang Nurbia.

Berkaitan dengan penetapan Narwis sebagai pengganti Hamsir, Nurbia menjelaskan KPU Palu berpedoman pada pasal 39 PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan caleg terpilih yang bisa menggunakan berita acara penggantian.

“Jadi untuk penggantian Hamsir ke Narwis, cukup menggunakan berita acara saja sesuai pasal 39 PKPU Nomor 5 tahun 2019,” ujarnya.

Nurbia mengaku, sidang perkara yang diajukan Hamsir sudah beberapa kali melalui sidang di PTUN mulai dari sidang-sidang awal perbaikan gugatan hingga Kamis (14/11/2019) kini sudah masuk agenda replik. Pekan depan, akan masuk agenda Duplik.

“Kita berharap PTUN bisa memutus perkara ini secara adil, karena ini masuk perkara lex specialist yang berkaitan dengan pidana Pemilu,” katanya.




Nurbia menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, kewenangan PTUN hanya menyangkut tiga aspek yakni SK KPU tentang verifikasi Parpol, SK tentang Pasangan Calon dan SK penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Itupun setelah selesai persoalan administrasinya di Bawaslu. Namun untuk masalah gugatan Hamsir, tidak melalui proses administrasi di Bawaslu.

“Kita berharap, semoga PTUN bisa memutus perkara Hamsir secara adil,” tutupnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.