PALU, SULTENGNEWS.COM – Deretan Ruko yang ada di sekitar pembangunan Mall Tatura Palu (MTP) sebelumnya adalah aset (Negara) atau lahan milik Pemerintah Kota Palu.
Hanya saja, hari ini, deretan Ruko tersebut telah menjadi hak kepemilikan pribadi perorangan setelah diperjualbelikan dengan disertai adanya sertifikat kepemilikan pribadi.
Pemilik Ruko Toko Emas Cahaya Syam H. Adi, mengatakan, semua Ruko yang ada disekitar milik pembangunan Mall Tatura Palu kini telah berubah kepemilikan dari aset pemerintah kota Palu menjadi kepemilikan pribadi yang disertai dengan kepemilikan sertifikat hak milik.
“Semua Ruko yang ada disini telah kepemilikan hak disertai sertifikat. Beli dengan PT. Citra Nuansa Elok (CNE), direksinya lalu masih pak Karman Karim dan Hidayat. Ada bukti-buktinya dan jelas di notarisnya. PT. CNE yang jual dengan dalil membangun Mall pada waktu itu,” urai H. Adi kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di kediamannya, Senin (7/11/2022) pagi.
“Saya punya hak untuk tidak jual, meskipun mereka nanti minta (Pemkot atau PT.CNE). Saya juga tanya sama notaris yang urus ini, dia tidak punya hak untuk mengambil kembali, kalau dia mau beli dan cocok, silahkan, tetapi kalau tidak, yah tidak,” katanya menambahkan.
Dia mengatakan, bahwa pembelian pada beberapa tahun lalu ruko tersebut dengan nilai 600 juta rupiah. Jika dirupiahkan hari ini setara dengan 2 miliar rupiah.
“Saya beli lalu 600 juta rupiah itu setara dengan 3 kilogram emas. kalau dikonversi dengan nilai uang sekarang 2 miliar rupiah lebih,” sebutnya.
Adi tegaskan, jika Pemerintah Kota Palu atau dalam hal ini PT. Citra Nuansa Elok (CNE) ingin membangun Mall Tatura Palu kembali pasca gempa 28 September 2018, silahkan tidak ada masalah. Asal tidak mengambil Ruko yang telah beralih kepemilikan menjadi hak milik perorangan.
“Silahkan anda membangun Mall, tetapi jangan memaksa. Kalau diminta saya tidak akan kasih (kecuali beli dengan harga sesuai kesepakatan),” jelasnya.ZAL