Gubernur Sulteng Tegaskan Penutupan Tambang Ilegal Tidak Perlu Persetujuan Siapapun

oleh -
Gubernur Sulteng, Drs.Longki Djanggola,M.Si saat memasang sarung tangan ketika mengunjungi RS Undata bersama Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Pasca peristiwa longsor yang menimbun puluhan penambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lubang pertambangan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapatkan tanggapan dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si.

Longki menegaskan, penutupan tambang ilegal tidak perlu mendapat persetujuan dari siapapun, alasannya, karena tambang tersebut adalah PETI.

Bahkan, Mantan Bupati Kabupaten Parimo periode 2002 sampai 2011 itu menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Parimo dapat menutup tambang tersebut.

“Pemda kabupaten dimana dilakukan PETI dapat menutup lokasi PETI tersebut karena kegiatan PETI ilegal ( tanpa izin ),”kata Longki saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (26/02/2021).

Longki juga mengungkapkan, Pemda Provinsi Sulteng telah menyurat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng agar supaya pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum.

“Pemda provinsi telah menyurat ke Polda agar dilakukan penegakan hukum di semua lokasi PETI yang ada di wilayah Sulteng,”ungkapnya.

Secara tegas Longki menyebut, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun dalam menindaklanjuti terkait penutupan PETI yang berada di seluruh wilayah Sulteng.

“Tidakdk perlu ada persetujuan dari siapa saja, karena kegiatan itu ilegal  justru harus ditindak dan ada penegakan hukum dari aparat penegak hukum,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.