JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Penetapan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Novalina sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022, ditolak secara tegas oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Sebelumnya, Penetapan Novalina sendiri tertuang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 146/TPA Tahun 2022 Tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 1 Desember 2022.
Lalu kemudian diteruskan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet dengan Nomor R-289/Adm/TPA/12/2022 Perihal Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Terkait Pengangkatan Sekdaprov Sulteng. Dan ditandatangi Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo, SH, MH.
Terhadap hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dengan tegas dan bereaksi untuk menyatakan penolakan atas penetapan Novalina dan sekaligus bakal melakuan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo untuk meninjau kembali keputusan Presiden tersebut.
Bang Cudy sapaannya, menjelaskan, akan memberikan pertimbangan yang real kepada Presiden agar penetapan Novalina bisa ditinjau kembali.
Menurutnya, perlunya ditinjau kembali berdasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan prosedur seharusnya yang diangkat ialah yang memiliki nilai assessment yang tinggi dan memiliki rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
“Calon Sekdaprov yang diusulkan dan diberikan rekomendasi oleh gubernur, sudah dipertimbangkan dengan matang. Bahwa pejabat tersebut telah teruji integritasnya dan kecakapannya selama ini,” ungkap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Olehnya, dengan tegas Gubernur Sulteng menolak untuk melakukan pelantikan Sekdaprov Novalina yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya lepas pemilihan Sekda, tetapi saya juga berharap dan merekomendasikan calon yang saya anggap cakap serta memiliki integritas dan loyalitas untuk membantu saya,” jelasnya.(*/ZAL)