Gubernur Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kasimbar – Tinombo Kepada Pemerintah Pusat

oleh -
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura menyatakan siap memperjuangan aspirasi masyarakat Desa Kasimbar dan Tinombo untuk pencabutan izin PT. Trio Kencana ke pemerintah pusat sesuai tuntutan masyarakat saat melakukan demonstrasi pada Sabtu (12/2/2022).

“Gubernur atas nama Pemerintah Daerah akan membantu aspirasi masyarakat Kasimbar – Tinombo Selatan kepada Pemerintah Pusat atas tuntutan yang disuarakan masyarakat,” ujar Gubernur H. Rusdy Mastura dalam rilis yang disebarkan Humas dan Protokoler Setdaprov Sulteng, Senin (14/2/2022).

Terhadap korban yang meninggal dunia saat demonstrasi, gubernur menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di Desa Siney sampai menelan korban jiwa. Gubernur juga telah mengirimkan ucapan duka dan santunan duka kepada keluarga korban yang meninggal.

Gubernur meminta kepada aparat kepolisian untuk terus melakukan pendekatan humanis kepada semua korban, maupun masyarakat yang terdampak atas peristiwa kerusuhan tersebut. Termasuk proses penyelesaian hukum penolakan tambang.

“Sebagai gubernur, saya akan berdiri sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dan taat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas orang nomor satu di Sulteng ini.

Sebagaimana diketahui, demonstrasi menolak tambang di Parigi Moutong khususnya di Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan yang dilakukan ratusan warga mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) berakhir ricuh setelah ratusan demonstran bentrok dengan aparat kepolisian.

Akibat terjadinya bentrokan itu, satu orang pendemo dikabarkan tewas karena terkena benda yang diduga peluru. Korban diketahui bernama Rifaldi, warga desa Tada.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden yang menyebabkan Rifaldi meninggal dunia. Kapolda juga mengakui bahwa proses pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur dan juga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kapolri tentang penanganan unjuk rasa.

“Saya Kapolda Sulteng, meminta permohonan maaf kepada keluarga korban atas nama Rifaldi, umur 21 tahun,” ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di Polres Parimo, Minggu (13/2/2022).

Kapolda meminta maaf, karena didalam melaksanakan penindakan dan pembukaan jalan yang di Kasimbar (Versi Polisi) pada sabtu malam, Rifaldi menjadi korban.

“Untuk itu, saya atas nama pribadi dan kesatuan memohon maaf kepada keluarga korban,” sambung Kapolda.

Kapolda mengakui, tindakan yang dilakukan pihak polri dalam membubarkan aksi unjuk rasa tidak sesuai prosedur dan juga tidak sesuai dengan SOP, sehingga Kapolda bersama Kabidpropam dan Dirreskrimum akan melakukan langkah yang professional, terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tidak sesuai Perkap Kapolri.

“Kami akan professional. Hari ini Pak Kapolres dan Dirintelkam, sedang berada di rumah korban. Kita sangat menyayangkan kejadian ini, siapapun yang bersalah akan dihukum sesuai Perkap Kapolri,” terang mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Namun demikian terhadap penutupan jalanpun, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya juga akan professional, karena unjuk rasa ini sudah yang ketiga kali ini.

“Menutup jalan satu-satunya, melintas disini jalan provinsi yang tidak bisa lagi kita hindari. Tidak ada jalan lain,” terang Kapolda.

Apalagi, kapolres Parigi Moutong sudah menghimbau sampai empat kali bahwa menutup jalan dari jam 12 siang sampai dengan jam 12 malam akan dilakukan penindakan.

“Bayangkan berapa mobil yang tidak bisa lewat. Untuk itu, kitapun professional, tangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” terang Rudy. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.