Gubernur Putuskan Penundaan Kredit Bank dan Leasing

oleh -

Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng, Sunardi Katili bersama para pengurus FPPH saat melakukan sosialisasi isi surat Gubernur dengan nomor 491/099/Ro-HP tentang penyampaian penundaan kredit di bank dan leasing. FOTO : MAHFUL/SN 

PALU, SULTENGNEWS.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs Longki Djanggola, M.Si akhirnya mengeluaran surat penyampaian penundaan kredit dabitur baik nasabah bank maupun leasing di wilayah Palu, Sigi dan Donggala (PASIGALA) yang menjadi korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami pada 28 September 2018 lalu.

Surat Gubernur dengan nomor 491/099/Ro-HP itu, tertanggal 26 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK) Sulteng serta Pimpinan Leasing di Sulawesi Tengah dengan tembusan Ketua DPRD Sulteng, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Ketua OJK Perwakilan Sulteng dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat Gubernur Sulteng Tentang Penundaan Kredit Korban Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Sebagian Kabupaten Parigi Moutong. FOTO : IST

Isi surat itu menyampaikan kepada Pimpinan IJK dan semua Leasing di Sulteng, agar melakukan penundaan kredit debitur di bank selama tiga tahun dan kredit dabitur leasing selama enam bulan. Hal itu sebagai upaya mendukung dan membantu pemulihan kondisi perekonimian korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.  

Dasar surat itu yakni ; 1. Hasil rapat Gubernur bersama Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Ketua OJK Perwakilan Sulteng, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulteng, serta Pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Kamis 18 Oktober 2018 ; 2. Hasil Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Ketua OJK Perwakilan Sulteng, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulteng, Pimpinan IJK Sulteng serta Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng di ruang kerja Sekdaprov Sulteng pada Selasa 12 Februari 2019 ; 3. Peraturan OJK Nomor : 45/POJK.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Atas dikeluarkannya surat Gubernur itu, FPPH Sulteng selanjutnya melakukan sosialisasi isi surat itu kepada ribuan masyarakat dari empat kabupaten yakni Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong di Taman GOR Kota Palu pada Sabtu 2 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu, Sunardi Katili selaku ketua FPPH menyampaikan bahwa sebenarnya fokus dari perjuangan FPPH yakni pemutihan hutang korban bencana alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi. Sementara penundaan kredit di bank maupun di leasing, merupakan sesuatu yang mendesak sehingga FPPH juga fokus terhadap masalah ini.

“Alhamdulilah satu dari dua fokus perjuangan FPPH telah berhasil yakni penundaan pembayaran kredit bank maupun leasing. Ini sifatnya mendesak, sehingga kita bersukur perjuangan ini sudah berhasil. Selanjutnya, fokus utama kita tetap pemutuhan hutang dan saya yakin perjuangan ini pesti membuahkan hasil jika kita semua bersatu untuk berjuang bersama,” ujar Sunardi dihadapan ratusan warga yang hadir di Taman GOR mengikuti sosialisasi itu.

Dikatakan, forum saat ini tengah melakukan pengimputan data para korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang telah masuk ke FPPH melalui formulir yang dibagikan ke masyarakat. Berdasarkan data yang telah berhasil di input, jumlah korban mencapai 30 ribu orang dengan kredit mencapai 2 Triliun lebih.

“Semua data yang telah kami input itu, akan segera kami sampaikan kepada Ketua DPR RI dan Presiden pada Maret ini,” terangnya yang disambut tepukan tangan yang rius dari ratusan warga yang hadir.

Terkait dengan keluarnya surat Gubernur itu, Sunardi selaku ketua FPPH berharap agar kiranya semua Bank dan Leasing di Sulawesi Tengah khususnya di Wilayah Palu, Sigi, Donggala dan sebagian di Kabupaten Parigi Moutong mematuhi surat Gubernur itu dengan melakukan penundaan selama tiga tahun untuk kredit bank dan enam bulan untuk leasing sesuai isi surat Gubernur itu. “Saya yakin, surat Gubernur sudah sampai semua kepada Pimpinan Bank dan Pimpinan Leasing di Sulteng karena sudah ada tanda terimanya. Jadi, kami minta agar semua Bank dan Leasing segera menindak lanjuti surat Gubernur itu dengan melakukan penundaan sesuai isi surat itu,” tandasnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.