Gubernur Pasang Badan Pelantikan Akhir Desember, Anggota DPRD Sulteng : Pasang Badan Langgar Aturan Tidak Boleh

oleh -
Kepala BKD Sulteng, Asri saat rapat bersama Komisi I DPRD Sulteng, di ruang rapat utama DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Asri menyebut, Gubernur Sulteng Drs.H. Longki Djanggola, M.Si siap pasang badan sekaitan pelantikan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulteng pada Selasa 29 Desember 2020 lalu, meskipun pelantikan itu diduga abaikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020.

“Untuk PA dijabat OPD setengah mati, karena tidak bisa ditunjuk Plt untuk KPA harus pejabat difinitif kurang lebih ini pertimbangan pimpinan, sehingga pak gubernur pasang badan kemarin. Terus terang ini bahasanya beliu. Beliu akan bertanggungjawab dengan resiko apapun,”ujar Asri dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Selasa (16/02/2021).

Komisi I DPRD Sulteng saat rapat bersama mitra kerja di ruang rapat utama DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

Asri mengatakan, Gubernur Sulteng sebelumnya telah menyurat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)  untuk persetujuan melakukan pelantikan.

“Pak gubernur sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri dalam hal ini melalui sekjen walaupun sifatnya melalui lisan dengan Pak Dirjen OTDA juga,”sebutnya.

Menurut Asri, walaupun sifat kordinasi sudah dilakukan melalui lisan, ia mengklaim telah ada respon positif dari Kemendagri sekaitan dengan pelantikan. Akan tetapi, berkaitan dengan pelantikan kepada sejumlah pejabat itu, kata Asri sampai sekarang belum ada teguran.

“Karena Pak Gubernur berpikir masih ada enam bulan kedepan sebelum pelantikan, karena nanti bulan Juni berdasarkan Keppres beliau berakhir di tahun 2021 ini,” tuturnya.

Asri mengaku, pelantikan tersebut, dilakukan Gubernur Sulteng, karena terdapat kekosongan di beberapa OPD dan kekosongan itu hampir seluruhnya masih dijabat Pelaksana Tugas Sementara (Plt).

“Kemarin, ada banyak kekosongan jabatan, cuman ketentuan di kepegawaian di mungkin untuk Plt, tapi untuk Plt sendiri sekedar informasi kewenangannya sangat terbatas, seperti sekarang kita di teman-teman OPD terkendala, kalau untuk penunjukan BPPK saja setengah mati, karena di jabat semua Plt sementara ketentuan keuangan itu harus eselon IV,”ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sulteng, Budi Luhur Larengi tidak sepakat apabila ada pernyataan Gubernur Sulteng siap pasang badan terkait pelantikan, karena hal itu melanggar aturan.

“Tetapi saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pimpinan (Gubernur Sulteng) akan pasang badan. Pasang badan melanggar aturan tidak boleh pak, pasang badan melanggar aturan dimana-mana tidak bisa itu,”tegasnya.

“Kalau pasang badan berdasarkan aturan, loyal itu betul, tapi kalau ada pejabat pasang badan melanggar aturan, apa itu. Saya kira itu bahasa yang salah sekali,” lanjut Budi.

Budi juga menghawatirkan nantinya akan ada pembatalan kepada sejumlah pejabat yang telah dilantik tersebut.

“Nah, kan tadi sudah disampaikan, bahwa permohonan itu harus menunggu jawaban. Jawaban belum ada, harus menunggu dulu,”terangnya.

Budi menjelaskan, mungkin saja selama ini banyak pihak menganggap bahwa Gubernur Sulteng bukanlah petahana yang ikut dalam Pilkada 2020, sehingga, dapat melakukan pelantikan kepada sejumlah pejabat. Ia pun menepis anggapan seperti itu.

“Saya juga sempat berdebat, bahwa Pak Longki itu tidak maju sebagai kandidat, mungkin ada pengecualian disitu, yang tidak boleh mungkin orang yang terlibat langsung yakni seperti petahana,”jelasnya.

“Tetapi bukan begitu, selama daerah itu melaksanakan Pilkada, apakah yang bersangkutan mengikuti atau tidak. Tidak boleh (Melantik), ada aturannya, ini yang kita belum dalam betul,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.