Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng Soroti Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

oleh -
Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Sulteng, Ibrahim A Hafid saat membacakan pandangan umum fraksi di ruang rapat utama DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), soroti pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Sulteng, Ibrahim A.Hafid dalam pembacaan pengantar nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2021 dari pandangan umum fraksi di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Selasa (24/11/2020).

“Masih terkait dengan pendidikan yaitu Pergub No 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada SMA, SMK, dan SLB. Kami banyak mendapat masukan dari orang tua murid karena merasa keberatan. Pungutan resmi memang tidak melebihi ketentuan di Pergub,”ujarnya.

“Akan tetapi, dalam prakteknya siswa diminta lagi biaya seperti untuk pemasangan Wifi, untuk pengecatan pagar sekolah dan lain-lain. Oleh karena itu, Kami minta agar Pergub ini dapat ditinjau kembali sekaligus kami ingin mendapat penjelasan peruntukan pungutan yang dimaksud dalam Pergub tersebut apa saja agar bisa diawasi dan dikontrol,”sambung Ibrahim.

Dia menjelaskan, dalam RAPBD Sulteng Tahun 2021, alokasi Dana Pendidikan mencapai Rp 489.816.334.730,- (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) atau proporsinya terhadap Total Belanja mencapai 23,42 persen.

Ibrahim juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 Ayat 1 menyatakan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, minimal 20 persen itu merupakan belanja langsung yang membiayai program dan kegiatan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan pendidikan anak didik SMA/MA/SMK di luar gaji dan biaya Pendidikan Kedinasan,”terangnya.

Disebutkan, pada RAPBD Sulteng Tahun 2021 menyebutkan bahwa alokasi penyediaan gaji dan tunjangan ASN pada Dinas Dikbud mencapai Rp 431.940.440.442,- (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Sehingga, kata Ibrahim, selisihnya dengan alokasi Dana Pendidikan Total hanya mencapai Rp 57.875.894.228,- (Lima Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) sebagai dana belanja langsung pendidikan atau proporsinya mencapai 11,82 persen dari total Dana Pendidikan.

Dia mengungkapkan, apabila dalam dana belanja langsung tersebut dikeluarkan lagi Belanja Perjalanan dinas yang mencapai Rp 16.524.822.400,-(Enam Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) maka belanja langsung pendidikan tinggal mencapai Rp 41.351.071.888,- (Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) atau tinggal 8,44 persen.

“Artinya, tidak memenuhi amanah undang-undang, oleh karena itu Kami meminta penjelasan Saudara Gubernur terhadap hal ini,”ungkapnya.

Sementara, menanggapi pernyataan dari Fraksi Nasdem, Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Baco Dg Palabbi menyatakan terkait prosentase alokasi belanja pendidikan, harusnya dihitung berdasarkan rumusan baku yang terdapat dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

“Jika melihat alokasi dana pendidikan dalam buku rancangan APBD Tahun 2020 telah mencapai 17persen, prosentase tersebut akan mengalami kenaikan yang signifikan jika dana transfer umum bersumber dari dana alokasi khusus (DAK),”ucapanya.

“Selanjutnya, bidang pendidikan akan dialokasikan pada APBD final yang akan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yaitu dengan tambahan berdasarkan PMK sebagai informasi sementara sebesar Rp. 922.526.641.000 sehingga bertambah menjadi 1.416.878.457.505,00 atau kurang lebih diperkirakan 33 persen,”tambahnya.

Menurut Rusli, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah terdapat lima point yang menyebutkan, pertama bahwa komite sekolah adalah lembaga pendidikan yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya, dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, ketiga pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Kemudian, keempat bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak, kelima pungutan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu penggunaannya ditentukan.

“Dengan demikian, sebagai bentuk peran serta masyarakat guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan layanan pendidikan yang bermutu, maka ditetapkannya wujud partisipasi masyarakat berupa Pungutan Pendanaan Pendidikan (PPP). pungutan dan sumbangan dari partisipasi dan peran serta peserta didik dan orangtua diwujudkan dalam bentuk PPP tersebut,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.