Fraksi Gerindra Soroti Raperda RTRW dan Raperda RDTR

oleh -
Suasana rapat paripurna di ruang Sidang DPRD Kota Palu. FOTO : ALSIH MARSELINA/SN

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, kali ini menggelar rapat paripurna tentang pemandangan umum Fraksi mengenai 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Lima buah raperda itu yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR) 2020-2024, Ranperda Perubahan keempat atas perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Izin Mendirikan bangunan dan Raperda Pembangunan Gedung

Dalam pemandangan umum Fraksi dari ke 5 buah Raperda, Fraksi Gerindra menyoroti tiga Raperda karena dinilai sangat penting guna menentukan arah pembangunan dan wajah Kota Palu kedepan yaitu Raperda RTRW dan RDTR.

Juru bicara fraksi Gerindra, Armin, ST mengungkapkan bahwa Raperda RDTR mutlak disusun berdasarkan dari hasil kajian dan struktur ruang dan pola ruang yang termuat dalam RTRW.

Menurut Armin, bagaimana mungkin RTRW yang masih dalam proses pengesahaan yang sudah menjadi acuan RDTR, padahal dalam legalitas hukum yang berupa perda tentang tata ruang menjadi salah satu konsideran Raperda nantinya.

” Jadi, bagaimana kita memasukkan dalam konsederaan, bila pembahasan yang dilakukan dalam waktu bersamaan ? Pemikiran ini masih berkaitan konsideran dan acuan hukumnya, belum dari aspek substansi dan materi termasuk dalam dokumen perancangan akan kita bahas pada Raperda ini,” jelas Armin saat membacakan padangan umum oleh fraksi Gerindra, Senin (7/8/2020).

Tak hanya itu, fraksi Gerindra sangat memahami Raperda tersebut yang jelas memiliki kedudukan penting dalam Pembangunan Kota Palu, tetapi tidak menjadi sebuah alasan jika pembahasan dan pengesahan harus dilakukan dalam waktu bersamaan.

“Kami sama sekali tidak memiliki keraguaan terhadap Walikota dan seluruh jajarannya. Namun dalam pembahasan yang bersamaan dalam waktu yang singkat dan saling berkaitan erat membutuhkan waktu dan tahapan untuk pembahasan serta penggesahannya,” tegas Armin.

Dengan demikian padangan umum oleh fraksi Gerindra menyarakan kiranya raperda RTRW yang prioritas lebih dahulu dibahas, untuk dahulukan tercatat dalam lembaran daerah Kota Palu dan dilanjutkan dengan membahas Raperda RDTR, Raperda izin mendirikan bangunan, dan Raperda Bangunan gedung. SIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.