PALU, SULTENGNEWS.COM – Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Juang Palasa Melawan (FJPM) saat melakukan demonstrasi mendesak hentikan aktivitas PT. Tunggal Maju Jaya (TMJ).
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Arianto R.Lanongki mengatakan, kehadiran PT.TMJ mengelolah Galian C Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan dampak negatif di berbagai sektor, mulai ancaman kesehatan lingkungan dari penyakit infeksi pernapasan (ISPA) akibat polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas Armada (kenderaan) Perusahaan pengangkut material yang lalu lalangan di jalan utama Desa Palasa Tangki.
Selain itu, kata dia mengakibatkan sebagian besar akses jalan utama Desa hancur, padahal jalan tersebut selama ini menjadi akses vital masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Keberadaan Perusahaan yang melakukan penggilingan batu di bantaran sungai yang notabene sebagai kawasan lindung tersebut juga akan berdampak pada kerusakan Jembatan Belanda bangunan tahun 1936 yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya Kabupaten Parigi Moutong berada di hulu sungai tempat TMJ beroperasi,”ujarnya.
“Dimana saat ini kondisi tiang utama Jembatan tersebut mulai terkeruk dan mengalami penurunan dasar tanah dari kedudukan tiang akibat akivitas pengambilan material di hilir sungai Palasa itu,”tambahnya.
Bahkan, menurut Arianto, keberadaan Galian C ini berpotensi merusak area Pertanian warga dan memicu persawahan petani di dua Desa yaitu Palasa Tengah dan Palasa Tangki gagal panen, sebab pengairan ke area persawahan masyarakat tersebut bersumber dari Sungai Palasa.
“Adanya pengerukan di hilir Sungai ini berakibat pada penurunan debit aliran air Sungai, sehingga volume air tidak lagi mampu masuk ke bibir drainase yang menjadi jalur pengairan menuju persawahan petani,”ungkapnya.
Arianto menjelaskan, kehadiran TMJ yang sudah hampir satu tahun melakukan ekploitasi material dibanatarn sungai ini, namun tidak ada kejelasan soal hak dan kewajiban antara pihak Perusahaan dan Pemerintah Desa (Pemdes), sebab hingga kini Perusahaan tidak membayar retribusi ke Desa sesuai perundang-undangan berlaku.
Padahal, sebut Arianto, setiap hari truk milik Perusahaan terus mengangkut material berupa pecahan batu dengan Tonase diatas rata-rata. Pengelolaan yang dinilai serabutan dan merugikan banyak hal di masyarakat, ini akibat dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.TMJ yang diduga cacat adminstrasi (bermaslah).
“Olehnya atas dasar ini, kami dari Fron Tolak Tambang Provinsi Sulawesi Tangah terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan Forum Juang Palasa Melawan (FJPM) menggelar aksi solidaritas menuntut, hentikan aktivitas pertambangan PT.TMJ di Desa Palasa Tangki dan usut tuntas oknum pejabat yang terlibat dibalik aktivitas PT.TMJ yang telah merugikan masyarakat,”tandasnya. DAL