FJPM Bersitegang Dengan Asisten II Pemprov Sulteng

oleh -
Asisten II Bidang Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Ir. Bunga Elim Somba MSC saat ketika bersitegang dengan FJPM. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Juang Palasa Melawan (FJPM) nayris benntrok dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

FJPM sempat bersitegang dengan Asisten II Bidang Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Ir. Bunga Elim Somba MSC, yang masing-masing menguatkan pemberian izin produksi terhadap PT.Tunggal Maju Jaya (TMJ).

Bunga Elim Somba menyebut, izin tersebut bukan dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng, izin itu menurut dia sudah ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Sulteng

Bagi Bunga Elim Somba yang mengeluarkan izin itu dari Dinas Izin Menanaman Modal, tapi kopiannya ada di Dinas ESDM.

“Ada izin produksi, yang keluarkan izin adalah Dinas Penanaman Modal tapi kopinya ada di Dinas ESDM,”sebutnya.

Namun, saat masa aksi menunjukkan data yang mereka miliki bahwa yang tertera dalam data tersebut izin yang dimiliki PT.TMJ masih tahap eksplorasi pada 29 Juni 2020.

Akan tetapi, Bunga Elim Somba membantah data itu, yang dianggapnya data lama. Namun, masa aksi dari FJPM tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penguatan.

Sebelumnya, FJPM melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sulteng, salah satu masa aksi Supardi mengatakan, akibat aktivitas armada angkut material PT.TMJ yang menyebabkan masyarakat Desa Palasa Tangki terus terkena debu.

“Setiap hari masyarakat disana mengeluhkan adanya debu akibat aktivitas PT.TMJ,”ucapnya.

Senada dengan itu, Alfath Dirgantara menegaskan, kehadiran FJPM di gedung DPRD Sulteng untuk mendesak DRPD Sulteng menghentikan aktivitas PT.TMJ di Desa Palasa Tangki.

“Kami disini untuk bagaimana menyampaikan kepada DPRD Sulteng hentikan aktivitas tersebut, karena kita melihat perusahaan tersebut telah menggunakan akses masyarakat setempat,”tegasnya.

“Karena sebenarnya perusahaan tidak boleh menggunakan akses masyarakat,”lanjutnya.

Bahkan, salah satu Anggota DPRD Sulteng dari Dapil Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengan tegas mengatakan, jika benar PT.TMJ melakukan pelanggaran, maka dirinya meminta agar aktivitas PT.TMJ diberhentikan.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah berhentikan, tidak benar seorang pelaku ekonomi di sektor tambang tidak memiliki izin dan AMDAL dia melakukan eksploitasi,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.