Eks Sekwan DPRD Sigi Tidak Mengindahkan Pengelolaan Keuangan By Sistem

oleh -
oleh
Bupati Sigi Irwan Lapatta, didampingi Kepala BKD Sigi, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Sigi. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

Berbuntut Dinonjob dari Jabatan dan Pensiun Di Usia 58 Tahun

SIGI, SULTENGNEWS.COM – Polemik antara Bupati Sigi dengan Eks Sekwan DPRD Sigi Eddy Asrianto, yang berbuntut di nonjob dari jabatannya pada tahun 2019, masih santer hingga saat ini.

Terkini, dalam pemberitaan di media lokal, eks Sekwan DPRD Sigi melaporkan kasus penonjoban jabatan oleh Bupati Sigi ke Mabes Polri, Kemendagri dan Polres Sigi.

Bahkan, Eddy Asrianto telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan sejumlah pembelaan terhadap apa yang dilakukan oleh bupati Sigi Irwan Lapatta, terhadap dirinya.

Eddy Asrianto sendiri, setelah dinonjob pada tahun 2019 lalu dan dipaksa pensiun pada umur 58 tahun, hingga sampai saat ini belum menerima gaji termasuk gaji hak pensiun.

Bupati Sigi Irwan Lapatta, menguraikan, permasalahan yang terjadi dengan Eks Sekwan DPRD Sigi, dianggap tidak ada yang luar biasa, hanya Eks Sekwan DPRD Sigi saja yang membuat menjadi luar biasa.

Kemudian, bupati Sigi dua periode ini menambahkan, meskipun saudara Eddy Asrianto telah melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian serta ke Kemendagri, namun yang terpenting ialah dasar dari melakukan penonjoban kepada Eddy Asrianto selaku Sekwan DPRD Sigi ketika itu sudah sesuai dengan dasar aturan yang ada.

“Terkait dengan pelaksana kegiatan pada saat proses pengelolaan keuangan itu harus lewat sistem. Semua lewat sistem, itukan semua uang gaji dibayar lewat sistem dan pencairan apapun lewat sistem. Yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut, padahal semua OPD laksanakan itu hanya dia, tidak. Makanya kita buat kan teguran penyampaian, tahun berikutnya beliau juga tidak indahkan lagi,” ungkap Irwan Lapatta kepada SultengNews.com bersama awak media, Senin (6/6/2022).

“Terkait apa-apa yang tidak diindahkan itu kita coba pemeriksaan karena sudah disampaikan secara lisan dan tegur. Makanya kita bentuk tim untuk mengecek hal itu. Ternyata memang benar dan nilainya signifikan, dari hasil itu salah saya jika tidak mengambil langkah karena ini menyangkut keuangan negara, setelah berproses semua otomatis yang bersangkutan kita kenakan sanksi,” sebut bupati Sigi.

“Pemberian sanksi itu tidak hanya saya punya keinginan tetapi kita buatkan rapat. Hasil rapat itu dan LHP itu memang berat, pemberhentian jabatan. Otomatis ketika dia berhenti dari jabatannya, usianya masuk usia pensiun, nah orang kan kalau pensiun harus ada SK dan aturan itu harus berjalan, ketika diberhentikan diberikan jalan harus diurus pensiun maka dibuatkan surat pengusulan pensiun, tetapi yang bersangkutan tidak mau mengindahkan,” sambung Irwan Lapatta.

Permasalahan ini pula, lanjut bupati Sigi, sudah disampaikan dan dijelaskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dilakukan audit investigasi.

“Ada dari KASN kita jelaskan semua, dan setelah kami jelaskan akhirnya dilaksanakan dengan catatan-catatan tadi ada audit Investigasi. Dari hasil audit Investigasi, kalau itu terbukti. Yang pasti itu ada hasil audit Investigasi dari BPKP itu lama 3 bulan, kita pun menyurat resmi karena kita tidak ingin main-main,” ujar Ketua Partai Golkar Sigi.

Lalu dari hasil audit Investigasi untuk menguatkan penyampaian KASN itu, bahwa benar yang dilakukan Bupati, KASN bilang tindaklanjuti teruskan ke KPH.

“Jadi dari situ tidak mungkin dibayarkan gajinya, kenapa, karena tidak ada SK pensiunnya,” ucapnya.

Pemkab Sigi pun tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk tidak membayarkan pensiunan mantan Sekwan DPRD Sigi tersebut.

“Bagaimana mau ada SK pensiunnya mau terbit kalau tidak diusulkan sementara yang bersangkutan disuruh usul tidak mau, Jadi, itu tidak akan dilakukan dan tidak akan terjadi. Justru kalau kita bayarkan gajinya tanpa SK pensiun lebih konyol lagi dan berbahaya makanya kita tidak lakukan,” tegas Bupati Sigi.

Dalam keterangan resmi kepada awak media, Bupati Sigi Irwan Lapatta ditemani Kepala BKD Sigi dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Sigi.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.