PALU, SULTENGNEWS.COM – Perintah Bupati Sigi, Irwan Lapatta, melakukan audit khusus terhadap sekretariat DPRD tahun anggaran 2018, sangat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 28 tahun 2017 Tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
Menurut Eddy Asrianto, Eks Sekwan DPRD Sigi yang dinonjob bupati Sigi, mengatakan, karena yang bersangkuran tidak diperiksa dan tidak diklarifikasi dan juga tidak di BAP, baik terkait dugaan pelanggaran keuangan maupun terkait pelanggaran kepegawaian (Pelanggaran Disiplin PNS ).
“Pembebasan Jabatan Melanggar UU NO. 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” ungkap Edy Asrianto kepada SultengNews.com belum lama ini.
“Begitu juga dengan melanggar UU NO. 23 THN 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU NO. 30 THN 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PP NO. 18 THN 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan PP NO. 53 THN 2010 Tentang Disiplin PNS,” sambung Edy.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Daerah Sigi, dilapor melakukan penggelapan Gaji serta keterangan tidak benar dan dugaan Pemalsuan data rekening koran bank Sulteng cabang Sigi.
“Bupati Sigi berdasarkan Keputusan menonjob Sekwan Sigi, merasa keputusannya masih berlaku dan menganggap saudara Eddy sudah memasuki Batas Usia Pensiun 58 tahun pada tanggal 1 September 2019. Opini tersebut tidak berlaku, yang berlaku adalah keputusan resmi pensiun dari BKN Pusat belum terbit sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Sementara lanjut Eddy, keputusan pembebasan jabatan tersebut sudah tidak berlaku. Karena sudah dianulir oleh KASN tanggal 7 Oktober 2019 dan Penegasan KASN tanggal 7 November 2019 serta Hasil Investigasi Inspektorat Prov. Sulteng tanggal 1 November 2019 yang ditidaklanjuti oleh Gubernur Sulteng, akan tetapi tidak diindahkan.
“Bupati Irwan merasa Keputusannya menonjob seolah-olah masih berlaku. Keputusan nonjob sudah tidak berlaku, karena sesuai hasil klarifikasi kami dengan BKN Pusat serta berdasarkan Aplikasi MySAPK BKN pada bulan Mei 2021, saya masih aktif sebagai PNS. Artinya saya belum pensiun, data dokumen lengkap,” jelas Eddy.
Perlu diketahui, katanya menambahkan, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, jika hasil audit inspektorat tidak terbukti, maka implementasinya diberlakukan jangka waktu nonjob atau pembebasan jabatan hanya 12 bulan.
“Aturan ini juga dilanggar oleh Bupati Sigi. Sementara sanksi nonjob yang tidak terbukti dan sudah dianulir oleh Presiden melalui KASN melebihi 12 bulan yaitu 2 tahun 5 bulan,” lanjutnya.
“Hasil audit BPK RI dan terakhir hasil audit Investigasi BPKP yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala, bahwa sdr. Eddy Asrianto juga tidak terbukti dan tidak ada disebut-sebut namanya terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan sekretariat DPRD Kab. Sigi, sebagaimana fitnah bupati Sigi selama ini,” ucapnya.
Seharusnya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak pantas menzolimi bawahannya sampai menahan pembayaran gaji 2 tahun 5 bulan dan sebagai pemimpin memberi sanksi kepada bawahan sangat kejam dan rasanya sudah tidak manusiawi.ZAL