Dugaan TSM Bupati Banggai Terpilih Tidak Terbukti

oleh -
Ketua DPW NasDem Atta Mahmud saat konferensi pers di kantor DPW Nasdem Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Gugatan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati urut 02, Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), tidak terbukti.

“Bawaslu Provinsi menyatakan bahwa tidak terpenuhi unsur ketiganya itu (Terstruktur, Sistematif dan Masif), sehingga dinyantakan terputus karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran TSM,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulteng, Sutarmin.

Dia mengatakan, terlapor AT- FM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Sebab dalam aduan, pasangan AT – FM dianggap melakukan tindakan pelanggaran TSM, maka bunyi pasal harus kumulatif yaitu harus terpenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Putusan tersebut, disambut baik oleh Tim Hukum AT-FM, Abdulrahman. Dia menyebut bahwa apa yang menjadi keputusan itu sudah sangat bijak dan adil. Bertempat di Kantor DPW NasDem, Senin (28/12/2020) bersama ketua DPW NasDem Sulteng Atta Mahmud, Sekretaris Koalisi Pemenangan AT-FM, Zulharbi Amatahir dan rekan-rekan tim hukum lainnya menyambut baik putusan Bawaslu Sulteng ini.

Abdulrahman mengaku, sejak awal telah memprediksi hasil putusan Bawaslu Sulteng sesuai yang diharapkan, sebab dari format laporan TSM ini dinggap rekayasa dan fiktif. Termasuk, soal surat berisi pernyataan para penerima manfaat PKH diarahkan memilih AT-FM terbukti adalah rekayasa.

Menurutnya, secara logika hukum, potensi melakukan pelanggaran TSM itu berada pada kandidat petahana, sebab AT – FM ini tidak memiliki kekuatan untuk menggerakkan birokrasi sebagaimana yang dituduhkan.

Sehingga kata dia, dalam format jawaban atas laporan tersebut, Tim Hukum membeberkan bahwa apa yang dilaporkan kepada pasangan AT- FM tidak lebih dari pada cerita fiktif yang mencoba merangkai kata seolah-olah kandidat urut 02 itu telah melakukan pelanggaran TSM dengan memanfaatkan ruang Program Keluarga Harapan (PKH).

“Makanya putusan hari ini sudah kami prediksi bahwa kalau Bawaslu feer, jentel dan sesuai dengan hukum menjalankan putusan ini pasti kita akan menang. Makanya putusan ini, bagi kami sudah menyempurnakan kemenangan Amir Tamoreka – Furqanuddin. Karena akhirnya proses Persidangan yang memakan waktu dua minggu ini, pada hari ini terbayarkan dengan putusan yang sangat memuaskan,”jelas Abdulrahman.

Meskipun Paslon pelapor telah mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dugaan pelanggaran yang sama, Tim Hukum AT- FM mengaku sangat siap menghadapi proses hukum kedepan.

Sementara itu, Ketua DPW NasDem Atta Mahmud menyatakan, paska putusan ini, maka kemenangan AT-FM sudah bisa dirayakan. Ia mengungkap rasa terima kasih terhadap Bawaslu Sulteng yang telah menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Hal sama diungkap kepada Tim Hukum AT- FM bersama rekanan yang sudah bekerja keras sejak awal hingga akhirnya membuahkan hasil putusan yang menggembirakan.

Atta menilai, Bawaslu Sulteng telah mengambil keputusan terbaik yang adil dan feer yang patut di terimah oleh masyarakat Kabupaten Banggai.

“Kepada masyarakat Banggai saya ingin menyampaikan inilah putusan terbaik dan mungkin inilah yang terbaik untuk masyarakat. Marilah kita terima sebagai putusan yang adil dan feer untuk kita semua,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.