Dugaan Korupsi Lahan Fiktif, AMPIBI Pertanyakan Kejati Sulteng Belum Tahan Mantan Kabag PUM Parimo

oleh -
Pengurus AMPIBI Parimo saat berada di Kejati Sulteng. FOTO : IST

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi sudah menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi lahan fiktif masing-masing RM dengan surat perintah penahanan nomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Satu nama lagi yang belum dilakukan penahanan adalah ZF yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parimo.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi AMPIBI Parimo, Erdan Labanduna,S.H meminta Kepala Kejati Sulteng menaruh atensi atas desakan masyarakat untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran ini.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini. Kok bisa ada previlege kepada tersangka ZF,”ungkap Erdan kepada sultengnews, Minggu (08/08/2021).

Menurut Erdan, dari Informasi yang mereka miliki bahwa surat perintah penahanan untuk tersangka ZF adalah nomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021. Namun sudah hampir sebulan setelah dua orang tersangka di tahan, ZF tidak juga dilakukan penahanan terhadap dirinya, dia menduga ada kompromi dan lobby-lobby yang sedang di bangun.

“Jangan salahkan kami atau masyarakat menilai bahwa ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum jaksa di Kejati Sulteng, karena Kejati sendiri tidak pernah menjelaskan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa sebabnya. Isu kompromi, persekongkolan ini adalah isu yang menyeruak di tengah2 masyarakat hari ini,”pungkasnya.

AMPIBI secara tegas memperingati Kejati Sulteng jika dalam waktu dekat ZF tidak segera di tahan, maka AMPIBI akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

“Untuk sementara terhadap kasus ZF kami akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, kita pun akan surati Menpan RB biar kementerian atau pimpinan lembaga terkait tahu bagaimana model penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang di tangani Kejati Sulteng yang punya angan meraih WBK/WBBM”

“Kami hanya minta Kejati Sulteng, segera tangkap dan tahan ZF,”tutup Erdan. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.