Dugaan Korupsi di DKP Parimo, Seret Mantan Kadis dan Wakil Ketua DPRD Parimo

oleh -
Kasipidsu Kejari Parimo, Mohammad Tang saat ditemui di kantor Kejari Parimo.FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Januari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menargetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo Tahun 2012 silam, dilimpahkan ke pengadilan.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset DKP Parimo ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Dugaan korupsi pengelolaan aset DKP Parimo, menyeret mantan Kepala DKP Parimo inisial HL dan Wakil Ketua DPRD Parimo berinisial SS serta salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu berinisial MT.

“P21 yaitu memeberitahukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau kami di tim tidak muluk-muluk, targetnya Januari (2021) kami sudah limpahkan ke pengadilan,”ucap Kasipidsu Kejari Parimo, Mohammad Tang saat ditemui sultengnews.com di kantor Kejari Parimo, Rabu (23/12/2020).

Mohammad Tang menerangkan, perkara atas nama terdakwa SS sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara tahap pertama atau prapenuntutan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian berkas tahap pertama, jika sudah dinyatakan lengkap, maka secepatnya Kejari Parimo akan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset DKP Parimo ke pengadilan.

Menurutnya, terkait penetapan tersangka terhadap SS sejak 23 September 2020 dengan nomor surat : B-1990/P.2.16/Fd.1/09/2020. Berdasarkan surat penetapan itu, Kejari Parimo telah merangkum semua alat-alat bukti di dalam tahapan penyidikan.

“Berdasarkan penyerahan berkas tahap satu, kita akan tentukan sikap apakah sudah layak untuk P21 atau belum, nanti setelah P21 terbit, baru kita punya dasar untuk langkah selanjutnya dilimpahkan ke tahap prapenuntutan,”terangnya.

Mohammad menyebut, untuk status SS sekarang masih tersangka dengan tahapan penyidikan berkas tahap satu.

“Untuk alat bukti, kami sudah bekerja dengan maksimal, seperti pemanggilan saksi, kemudian menghadirkan ahli. Karena alat bukti surat yang menyebutkan nilai kerugian keuangan negara sudah kami peroleh juga, sudah sangat layak sebenarnya untuk dilimpahkan, tapi kita mengikuti proses yang mesti dilakukan,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.