Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Dua Poin Penting Penegasan Gubernur Sulteng

oleh -
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura saat hadir dan berbincang – bincang dengan pengunjung Warkop Sudimari 2 di Jalan Masjid Raya, Kami (12/5/2022). FOTO : SULTENGNEWS.COM/MAHFUL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura menyikapi serius adanya dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada pelantikan Eselon III dan IV pada 28 April 2022 lalu.

Ditemui di warung kopi (Warkop) Sudimari 2 (K2) Jalan Masjid Raya pada Rabu, 12 Mei 2022, Gubernur menyampaikan dua poin penting dalam permasalahan dugaan jual beli jabatan yang ramai dibicarakan dalam satu minggu terakhir.

Pertama, Gubernur akan menyelesaikan permasalahan itu secara internal dulu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita akan selesaikan secara internal dulu, berdasarkan hasil kerja tim investigasi. Jika ada yang salah,kita akan tindak sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujar gubernur yang baru tiba dari tugas luar daerah itu.

Mantan Wali Kota Palu dua periode ini menegaskan, dia akan memberikan sanksi tegas jika benar ada yang bersalah. Namun jika tidak ada yang salah dan dugaan jual beli jabatan itu tidak benar, maka tentu saja tidak ada hukuman sama sekali.

“Jika salah ya kita berikan sanksi, tapi tidak dugaan itu tidak benar maka saya akan perintahkan yang namanya disebut – sebut itu untuk melapor ke polisi,” katanya.

Gubernur menyatakan, akan menunggu dulu hasil kerja tim investigasi untuk menentukan sikap yang akan diambil. Gubernur juga mengaku sudah menendatangani surat pembentukan tim investigasi tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 poin 1 disebutkan, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Pemberian hukuman disiplin PNS itu, disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Untuk hukuman disiplin berat ada tiga tingkatannya yakni penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.

Kedua, Gubernur meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan atau sudah menyetor uang kepada pihak tertentu, untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau sudah menyetor uang, ya silahkan lapor ke polisi karena itu bisa masuk pidana,” kata orang nomor satu di Sulteng ini.

Gubernur juga menegaskan bahwa urusan kerja tim investigasi, itu internal. Sementara yang merasa dirugikan lalu melapor ke polisi, itu urusannya juga lain juga. Artinya, disaat tim investigasi melakukan tugas mencari data – data dan bukti dugaan jual beli jabatan itu, maka orang yang merasa dirugikan juga dipersilahkan melapor ke polisi dan itu urusannya pidana.

“Silahkan lapor ke polisi jika ada yang merasa dirugikan atau sudah menyetor uang,” tandas gubernur. FUL

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.