PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Walikota terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan dan bangunan gedung, Kamis (27/10/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pada Rapat Paripurna kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, dirangkai dengan adanya penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua Ranperda antara Walikota Palu dan Pimpinan DPRD Kota Palu.
Rapat pada hari ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palu Rizal Dg. Sewang, Pimpinan OPD Pemkot Palu dan Anggota DPRD Kota Palu.
Pimpinan rapat menjelaskan dalam uraiannya bahwa kegiatan pada hari ini, sesuai hasil rapat Paripuna DPRD Kota Palu pada tanggal 26 Oktober 2022, dengan agenda laporan pimpinan Pansus terkait pembahasan dua buah Ranperda, serta mempertimbangkan penetapan Badan Musyawarah pada rapat terakhir pada tanggal 25 Oktober 2022.
Berdasarkan mekanisme terakhir DPRD Kota Palu, khususnya pada mekanisme pembicaraan tingkat dua. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pembentukan produk hukum daerah, Walikota Palu diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat akhir terkait dua buah Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid dalam membacakan pendapat akhirnya menjelaskan, berdasarkan hasil akhir pendapat fraksi-fraksi DPRD palu yang telah menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.
Olehnya, Pemerintah Kota Palu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Palu yang telah menerima dua buah Ranperda.
Dua buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2018.
Mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, sebelum mendapat persetujan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa kedua buah Ranperda tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepentingan umum dan kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi, guna mendapatkan perbaikan terkait dua Ranperda, untuk diproses ke tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah, sebelum digunakan oleh Sekertaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014,” urai Hadianto Rasyid kepada SultengNews.com.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Palu mengingatkan beberap hal. Diantaranya Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang juga menampung aspirasi masyarakat. Dengan tetap memperhatikan kondisi nilai budaya lokal.
Materi atau substansi Paeraturan Daerah, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta senantiasa mempertimbangkan aspirasi serta masukan terkait otonomi dan kemampuan daerah.
Eksistensi Peraturan Daerah, bisa mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat dan diharapakan adanya dukungan semua pihak atas Ranperda. Sehingga dapat diberlakukan secara baik dan efektif.
Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan fikiran. Namun itu semua sangat mulia dan patut diberikan penghargaan sebagai rasa wujud pengabdian kepada kita semua.
“Untuk itu, di kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda ini. Baik materi hingga susunannya. Sehingga Ranperda ini dapat disetujui bersama,” jelas Walikota Palu.ZAL