Perwali Kota Palu Tentang Sarang Walet dan Perwali Kota Palu Tentang Reklame
PALU, SULTENGNEWS.COM – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dua Perwali Kota Palu akan segera diterbitkan atau di lembar daerahkan dalam waktu yang tidak lama.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu tengah merancang atau menyusun soal Peraturan Wali Kota Palu atas dua pembahasan yang sangat krusial dalam menangani permasalahan yang terjadi di kota Palu.
Diantaranya tentang bagaimana mengatur dan menata pemilik usaha sarang burung walet untuk bisa membangun usaha sarang burung walet sesuai dengan penempatannya.
Begitu pula dengan penataan reklame di kota Palu yang dianggap perlu ada legalitas hukum melalui Perwali Kota Palu, dalam menata pemasangan reklame atau papan iklan, agar tidak kelihatan semraut di pusat kota Palu.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Mohammad Rizal, mengungkapkan, Peraturan Wali Kota Palu sebagai acuan dalam menegakkan atau menertibkan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kota Palu.
Aturan yang harus diikuti tersebut tidak lain ialah soal bagaimana Pemerintah Kota Palu mengatur dan menata pemilik usaha sarang burung walet sesuai dengan penempatannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Sebaliknya, begitu pula degan penataan papan reklame atau papan iklan yang berseliweran di titik-titik atau pusat kota Palu yang tidak sesuai dengan penempatannya.
“Perwalinya memang belum ada tentang dua masalah tadi, makanya ini sedang kita usahakan dan Alhamdulillah dua Perwali untuk sarang walet dan reklame, sudah saya paraf koordinasi atau sudah saya tanda tangan,” kata Mohammad Rizal kepada SultengNews.com saat ditemui diruangannya, Kamis (23/6/2022) pagi.
“Kalau sudah saya tanda tangan atau paraf berarti sudah berproses, berarti dalam waktu dekat sudah bisa di lembar daerahkan atau terbit Perwalinya,” sambung dia.
Olehnya, katanya menambahkan, diharapka pula adanya sinergitas kepada seluruh OPD sesuai tupoksinya, untuk bisa menjadikan pedoman pada dua Perwali tersebut yang disesuaikan dengan isi muatan yang terkandung di dalam Perwali tadi.
“Intinya, kedua perwali itu akan segera terbit dan itu akan menjadi pedoman kepada semua OPD untuk melaksanakan tupoksinya, sesuai dengan isi muatan dalam Perwali tersebut,” tutupnya.ZAL