PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulteng menggelar rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menetapkan dua Keputusan DPRD Sulteng di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (27/12/2021).
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzumida A Djanggola SH, CN serta dihadiri Anggota DPRD Sulteng baik secara langsung maupun secara virtual. Hadir juga Asisten III Sekdaprov Sulteng Moelyono, Sekwan Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si dan jajarannya serta instansi terkait.
Dua raperda yang ditetapkan yakni raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta rapaerda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting.
Usai dibuka pimpinan sidang, rapat langsung ke agenda utama yakni mendengarkan laporan Pansus I yang dibacakan Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu yang kemudian mendelegasikannya kepada juru bicara Pansus I Muhaimin Yunus SE yang melaporkan proses pembentukan raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat.
Sementara itu untuk Pansus II yang menggodok raperda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting juga melaporkan kerja Pansus dan pembahasannya yang disampaikan Wakil Ketua Pansus H. Zainal Abidin Ishack ST, serta laporannya secara lengkap disampaikan juru bicara pansus Rahmawati Nur S.Ag yang menguraikan secara detail tentang hasil kerja pansus perpasal.
Dalam rapat Paripurna ini, ada dua hal penting yang juga dilakukan yakni mengagendakan penetapan peraturan DPRD Sulteng yakni perubahan Tata Tertib DPRD Sulteng No1 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Sulteng tentang Kode Etik DPRD Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam pendapat akhirnya atas pengajuan dua buah raperda tersebut menyampaikan apresiasinya dan penghargaan yang tinggi atas kinerja pembentukan Perda DPRD Tahun 2021, walaupun disadari kinerja pembentukan Perda Tahun ini belum maksimal sesuai jumlah Prompemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena itu, gubernur meminta agar masalah ini untuk menjadi fokus maksimal dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2022 mendatang.
Terkait dengan dua raperda yang barusaja disetujui, gubernur mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kasat Pol PP untuk segera mempersiapkan dan menyusun Pergub sebagai pelaksanaannya.
Anggota Pansus IV, Moh Faizal Lahadja SE dalam kesempatan itu mengemukakan jalannya pembahasan rancangan Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Sulteng serta laporan fasilitasi yang telah dilakukan pihaknya.
Dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut serta keputusan DPRD, pimpinan rapat juga telah menyatakan pansus tersebut dibubarkan. ***