DPRD Sulteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD Sulteng Tahun 2021

oleh -
Wakil Ketua I HM.Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua II Hj. Zalzulmida A.Djanggola bersama Pj Sekdaprov Ir. Moh. Faizal Mang MM foto bersama usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sulteng, Selasa (28/6/2022).FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Zalzulmida A. Djanggola SH, CN bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Selasa 28 Juni 2021.

Gubernur Sulteng diwakili, Pj Sekdaprov Ir. Moh. Faizal Mang MM dalam sambutannya menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah mendapat tanggapan dan respon melalui pandangan umum seluruh fraksi-fraksi DPRD Sulteng.

Menurut gubernur, sesuai hasil pembahasan gabungan komisi di mana rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bagian pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2021 dinyatakan telah diterima dan disetujui untuk diproses menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulteng setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat khususnya kepada ketua dan anggota banggar yang telah melaksanakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021,” beber gubernur.

Pelaksanaan APBD dimaksud terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rancangan peraturan Gubernur Sulteng tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

“Dalam proses pembahasan baik disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi serta pelaksanaan pembahasan oleh banggar maupun di komisi sampai dengan sidang paripurna dewan yang terhormat, banyak hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya yang kesemuanya akan dijadikan bahan meningkatkan dan memanfaatkan proses pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” jelas gubernur.

Sebelum mengakhiri sambutan gubernur, PJ. Sekdaprov menyadari dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah banyak menyita waktu tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan yang terhormat. Bahkan kadang kala timbul perbedaan pendapat, namun perbedaan tersebut adalah semata-mata didorong oleh semangat tanggung jawab dan keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan yang di cita-citakan bersama.

“Olehnya melalui kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus – tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat serta ucapan terima kasih atas semua saran dan pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam proses persidangan baik melalui badan anggaran, komisi maupun fraksi dewan yang terhormat, ke depan Kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik agar Sulteng bergerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih lanjut,” pungkas PJ. Sekdaprov mengakhiri sambutan gubernur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.