DPRD Sulteng Tegas, Sebaiknya Hasil Temuan Tim Investigasi Dibuka kepada Masyarakat

oleh -
oleh
Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin. FOTO : Mohammad Rizal/Wartawan SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Tim investigasi yang dibentuk untuk menelusuri permasalahan adanya dugaan jual beli jabatan pada pelantikan 361 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, 28 April 2022 lalu, belum menuai titik terang.

Ada investigasi internal yang menyorot terhadap dugaan jual beli jabatan, diantaranya tim investigasi yang telah dibentuk langsung oleh gubernur Sulawesi Tengah, terdiri dari Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi dan pejabat yang berwenang.

Sementara itu, selain tim investigasi dari internal, ada pula tim investigasi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Provinsi Sulawesi Tengah, yang sama-sama dalam proses penyelidikan terkait dengan dugaan jual beli jabatan tadi.

Namun, sudah memasuki hari ke-22 dari tim investigas yang dibentuk, belum ada pula tanda-tanda memperoleh hasil dari temuan atas dugaan jual beli jabatan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tegas menyerukan kepada seluruh pemangku yang berpekentingan dalam menyelediki dugaan jual beli jabatan, untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat dari hasil temuan yang diperoleh dilapangan.

Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Muharram Nurdin, menjelaskan, sebaiknya hasil kerja dari tim yang telah dibentuk tersebut dan telah bekerja dalam waktu yang sudah lama untuk segera membuka hasil dari temuannya kepada masyarakat.

Hal ini, menurut Muharram Nurdin, agar tidak adanya anggapan-anggapan masyarakat yang berlebihan, dalam menilai tim yang telah dibentuk oleh gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

“Sebaiknya hasil kerja yang telah dibentuk tim itu dibuka, supaya orang tidak meraba-raba atau menduga-duga, apa yang sebenarnya yang terjadi,” kata Muharram Nurdin kepada SultengNews.com, di ruangannya, Selasa (7/6/2022).

“Namanya dugaan harus diklarifikasi, benar tidaknya harus dapat dibuktikan. Kalau terbukti ada pelanggaran disitu ditindaklanjuti. Itu perlunya hasil investigasi itu dibuka, supaya kalau ada kekeliruan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya itu,” sambung Ketua DPD Partai PDIP Sulteng.

Menurut Muharram Nurdin, selain tim investigasi internal ada juga dari pihak kepolisian dan kejaksaan negeri yang melakukan penyelidikan, jika dari hasil temuannya mengarah kepada pelanggaran hukum, tentunya hal tersebut harus dapat dihormati oleh semua pihak.

“Kita hormati hukum yang berlaku, jika dari pihak kepolisian dan kejaksaan menemukan ada yang perlu dibawah ke ranah hukum. Kita tidak boleh mengintervensi aparat hukum, kalau mereka menemukan masalah di situ, silahkan,” bebernya.

“DPRD Sulteng mendukung semua upaya penegakan hukum, tidak boleh ada yang dikabur-kaburkan,” jelas Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Olehnya, sekaitan dengan DPRD Sulteng sendiri dalam menyikapi permasalahan dugaan jual beli jabatan, melalui komisi I telah mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada kepala BKD Sulteng dan Inspektorat Sulteng, dalam waktu dekat ini.

“Di DPRD ini ada rapat-rapat komisi dengan mitranya, ini sudah ada jadwalnya, kita tinggal menunggu rapat komisi I mengundang Badan Kepegawaian dengan Inspektorat, untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat atau rentang di bulan Juni ini, kita lakukan pemanggilan melalui komisi I DPRD Sulteng, kita menunggu,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.