DPRD Sulteng Sosialisasikan Raperda Pendapatan Lain – Lain Yang Sah

oleh -

Wakil Ketua DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim saat hadir membuka kegiatan sosialisasi Raperda Lain – Lain Pendapatan Yang Sah, Rabu (5/2/2020). FOTO : MAHFUL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan sosialisasi Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) tentang lain – lain pendapatan asli daerah yang sah di Hotel Santika Palu, Rabu (5/2/2019).

Sosialisasi Raperda ini di buka Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng serta beberapa perbankan di Kota Palu.




Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim dalam kesempatan itu mengatakan, kebutuhan akan instrumen hukum sekaligus penciptaan norma baru yang dituangkan dalam bentuk Perda, diharapkan dapat meminimalisir adanya peraturan pusat yang masih bersifat umum atau sentralistik dalam mengatur lain – lain PAD yang sah.

“Pembentukan Perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembentukan, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat azaz,” ujar H.M Arus Abdul Karim saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan.

Dikatakan, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui meliputi proses, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentukan perda adalah proses perencanaan.




Dikatakan, dalam pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 dinyatakan, pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan secara konsepsional pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada kepada daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

“Peraturan yang ada, hanya memberikan landasan pemberlakuan serta penantian jenis obyek pemungutan LLPDAS itu. Disamping itu, Raperda ini memberikan dasar dasar hukum penerimaan yang berkepastian serta memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan dan pengaturan LLPADS agar lebih berdayaguna dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.




Diakhir sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sulteng ini secara spesifik menyampaikan beberapa tujuan dibuatnya Raperda tentang pendapatan lain – lain yang sah diantaranya ; Pertama, untuk memberikan dasar hukum serta pedoman dalam pengelolaan dan penerimaan LLPADS agar lebih berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua, terwujudnya penerimaan LLPADS secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ketiga, terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan LLPADS yang andal dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan

Kegiatan ini di inisiasi bagian perundang undangan Sekretarist DPRD Sulteng dan hadiri oleh utusan dari sejumlah OPD, Serta perwakilan seluruh perbankan yang ada di kota Palu. Ikut hadir dalam pembukaan tersebut Sekwan DPRD Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si, serta para pejabat lingkup sekretariat DPRD Prov. Sulteng. Tampil menjadi Narasumber dari DPRD Provinsi Sulteng Bapak H. M Nur Dg. Rahmatu, dari Bapenda Provinsi Sulteng Ibu Rahma SH, MH dan tenaga Ahli Nasrullah Mohaammadong SH, LLAM.




“Sosialisasi Raperda yang menjadi salah satu Raperda inisitif DPRD Sulteng ini, wajib untuk disosialisasikan dalam rangka untuk mendapatkan masukan ataupun pemikiran baru untuk paripurnanya Raperda ini,” tandas Kabag Perundang – Undangan, Siti Rahma SH, MH. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.